Hukum  

Tingkatkan Kapasitas Penegak Hukum, DJKI Gelar Internalisasi KUHP dan KUHAP bagi PPNS

Foto : Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, di agenda internalisasi yang dihadiri oleh para PPNS di lingkungan pusat DJKI serta perwakilan dari 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum di seluruh Indonesia, (sumber : Humas DJKI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, DEPOK – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Kemenkum.

Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2026 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum, Cinere.

Secara khusus, kegiatan ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur penegakan hukum di lingkungan DJKI, utamanya di Direktorat Penegakan Hukum, dalam merespons dinamika hukum pidana serta potensi sengketa dan pelanggaran KI di Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa langkah ini krusial agar seluruh penyidik memiliki dasar pengetahuan yang kuat terkait aturan hukum yang berlaku.

“Perlunya meningkatkan kapasitas PPNS Kekayaan Intelektual untuk memahami regulasi yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum, baik di pusat maupun di wilayah,” tegas Arie.

Agenda internalisasi ini dihadiri oleh para PPNS di lingkungan pusat DJKI serta perwakilan dari 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum di seluruh Indonesia. Kehadiran perwakilan wilayah diharapkan mampu menyelaraskan standar dan menyamakan persepsi atas regulasi hukum KI.

Guna memberikan materi yang komprehensif dari perspektif kepolisian dan praktisi hukum, kegiatan ini menghadirkan empat narasumber ahli, yaitu Kombes Pol. Mohammad Rois (Divisi Hukum POLRI), Kombes Pol. Gani Fernando Siahaan (Korwas PPNS POLRI), Kombes Pol. Prof. Dr. Dadang Herli S. (Akademisi), dan Rivai Kusumanegara (PERADI)

Melalui sinergi bersama para pakar hukum tersebut, DJKI berharap para PPNS dapat bekerja lebih profesional, prosedural, dan berintegritas dalam menangani berbagai kasus pelanggaran KI di lapangan. (*)

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *