Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Arif Havas Oegroseno, menerima Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, untuk membahas perkembangan dukungan internasional terhadap usulan Indonesia mengenai penguatan tata kelola royalti digital dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di bawah Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Pertemuan tersebut menyoroti hasil dan tindak lanjut pembahasan pada SCCR yang berlangsung di Jenewa pada Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah menyampaikan perkembangan dukungan sejumlah negara terhadap proposal Indonesia yang mendorong penguatan tata kelola royalti digital secara lebih efektif guna menjamin transparansi, interoperabilitas, dan akuntabilitas dalam ekosistem distribusi musik digital.
Menurut Hermansyah, isu tata kelola royalti digital menjadi perhatian penting bagi banyak negara, khususnya dalam menghadapi perkembangan layanan penyedia musik digital (digital streaming platforms/DSP) yang semakin mendominasi industri kreatif global.
Oleh karena itu, Indonesia terus mendorong pembahasan konstruktif agar hak dan kepentingan para pencipta, pelaku pertunjukan, serta pemilik hak terkait dapat terlindungi secara lebih optimal.
“Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai forum internasional untuk mendorong terciptanya tata kelola royalti digital yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang adil bagi para pemegang hak,” ujar Hermansyah pada Selasa, 23 Juni 2026 di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Wamenlu Arif Havas Oegroseno menyampaikan Indonesia telah menunjukkan kepemimpinan yang konstruktif dengan menghadirkan gagasan dan elemen-elemen substantif yang dapat menjadi dasar diskusi lebih lanjut di forum multilateral.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan pertukaran pandangan dengan negara-negara yang memiliki perhatian serupa terhadap isu tata kelola royalti digital.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkaya substansi pembahasan sekaligus membangun pemahaman bersama menjelang pertemuan SCCR berikutnya.
“Ini adalah perjuangan kita untuk membela hak para kreator,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan terus menjalin dialog dengan berbagai negara dan pemangku kepentingan guna menghimpun masukan terhadap pengembangan kerangka tata kelola royalti digital yang efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi digital.
Melalui berbagai upaya tersebut, Indonesia berharap pembahasan mengenai tata kelola royalti digital di tingkat internasional dapat terus berkembang secara konstruktif serta memberikan kepastian yang lebih baik bagi perlindungan hak cipta dan hak terkait di era ekonomi digital.
Sementara itu, DJKI terus mengimbau para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait untuk terus memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta memastikan karya mereka tercatat dan terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah penting untuk menjamin penghargaan atas kreativitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. (*)











