Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek. Sidang yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026 tersebut mengagendakan pemeriksaan alat bukti sebagai bagian dari tahapan akhir proses pembuktian.
Persidangan dipimpin oleh Anggota KPPU Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis Komisi. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa turut mengikuti persidangan secara daring sebagai Anggota Majelis Komisi.
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisi memeriksa berbagai alat bukti tertulis yang telah dikumpulkan selama proses penanganan perkara, termasuk dokumen korespondensi, berita acara pemeriksaan, serta berbagai dokumen lain yang menjadi dasar dugaan pelanggaran dan telah diajukan oleh Investigator.
Majelis Komisi juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencermati seluruh alat bukti yang diajukan. Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis menyampaikan bahwa tidak terdapat dokumen yang berkualifikasi rahasia sehingga seluruh alat bukti dapat diperiksa secara terbuka dalam persidangan.
Pemeriksaan alat bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum persaingan usaha guna memastikan seluruh fakta, data, dan informasi yang relevan telah menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Komisi sebelum perkara memasuki tahap akhir persidangan.
Dengan selesainya pemeriksaan alat bukti, perkara ini akan memasuki agenda penyampaian simpulan hasil persidangan yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026. Simpulan para pihak akan menjadi salah satu dasar bagi Majelis Komisi dalam menilai keseluruhan fakta dan alat bukti sebelum mengambil putusan.
KPPU akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini secara terbuka melalui berbagai kanal komunikasi resmi sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum persaingan usaha. (*)











