Hukum  

KPPU Dalami Penyusunan Spesifikasi dan Verifikasi Barang dalam Sidang Tender Geomembrane PHR

Foto : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan persekongkolan dalam tender pengadaan geomembrane di Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kamis, 18 Juni 2026 di Gedung KPPU Jakarta, (sumber : Humas KPPU-RI)

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan persekongkolan dalam tender pengadaan geomembrane di Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kamis, 18 Juni 2026 di Gedung KPPU Jakarta.

Persidangan dipimpin oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota Majelis Komisi Mohammad Reza dan Hilman Pujana.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan enam orang saksi guna memperdalam fakta-fakta terkait proses pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, pelaksanaan tender, hingga penerimaan barang hasil pengadaan.

Lima saksi dihadirkan oleh Terlapor I, yakni mantan panitia tender, perwakilan pengguna barang (end-user), serta petugas gudang yang terlibat dalam penerimaan dan penyimpanan geomembrane. Sementara itu, satu saksi lainnya dihadirkan oleh Majelis Komisi, yaitu Direktur Utama PT Kencana Tiara Gemilang, Budi Agusti.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menggali keterangan mengenai proses penyusunan spesifikasi teknis yang digunakan dalam tender. Salah satu saksi menjelaskan bahwa spesifikasi tersebut disusun berdasarkan kebutuhan operasional dan permintaan dari tim teknis yang menggunakan produk tersebut di lapangan.

Majelis Komisi juga mendalami pelaksanaan tahapan tender, termasuk proses pre-bid meeting dan keterlibatan pihak pengguna barang dalam memberikan penjelasan kepada peserta tender. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai proses pengadaan yang menjadi objek perkara.

Selain itu, pemeriksaan turut mencakup mekanisme penerimaan barang hasil pengadaan. Dalam sesi ini, Majelis Komisi meminta penjelasan terkait proses pemeriksaan dan verifikasi kesesuaian spesifikasi geomembrane yang diterima dari pemenang tender sebelum disimpan di gudang PHR.

Pada bagian akhir persidangan, Majelis Komisi kembali memeriksa Budi Agusti untuk mengonfirmasi sejumlah keterangan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya, khususnya terkait spesifikasi geomembrane yang menjadi kebutuhan PHR dalam pengadaan tersebut.

Melalui pemeriksaan para saksi tersebut, Majelis Komisi berupaya memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai keseluruhan proses pengadaan geomembrane yang menjadi objek perkara. Pendalaman fakta ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sebelum Majelis Komisi menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Perkembangan perkara dan jadwal persidangan selanjutnya dapat diakses melalui laman resmi KPPU di www.kppu.go.id. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *