Sidang Perkara Mitsubishi Corporation Terlambat Akuisisi PT  Coates Hire di Tunda

Foto : Sidang yang digelar di Ruang Sidang KPPU Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026 tersebut dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Mohamad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi, (sumber : Humas KPPU-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 8/KPPU-M/2026 yang melibatkan Mitsubishi Corporation terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Coates Hire Indonesia.

Penundaan diputuskan Majelis Komisi setelah kuasa hukum Mitsubishi Corporation selaku Terlapor mengajukan permohonan penjadwalan ulang agar prinsipal dapat hadir secara langsung dalam persidangan.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang KPPU Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026 tersebut dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Mohamad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.

Agenda persidangan meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kesesuaian alat bukti dan dokumen pendukung dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Setelah mempertimbangkan permohonan Terlapor, Majelis Komisi memutuskan untuk menunda pemeriksaan dan menjadwalkan kembali persidangan pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 13.00 WIB.

Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *