Niat Jual Ke Jambi 1 Kg Sabu, Temon Berakhir di Penjara

Foto : "Tersangka" R alias Temon dan barang bukti yang diamankan. (sumber : Humas Polres Labuhanbatu).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Kerja sama antara Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dan personel Intel Kodim 0209 Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Pada Sabtu, 23 Mei 2026, tim gabungan mengumumkan keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang terjadi sehari sebelumnya.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang masuk pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Warga melaporkan adanya seorang pria mencurigakan yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting dan IPDA Risnal Situngkir langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi yang disebutkan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik tidak wajar. Tanpa membuang waktu, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan. Hasilnya, seorang pria berinisial R alias Temon (23) asal Provinsi Jambi berhasil diamankan di tempat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar sabu seberat kurang lebih 1 kilogram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menyebut diperintah oleh seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan dan berada di Provinsi Jambi. Untuk tugas tersebut, R dijanjikan imbalan Rp10 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu sampai ke tujuan.

Pelaku juga mengaku memperoleh sabu dari wilayah Panipahan, Provinsi Riau. Rencananya, barang tersebut akan dibawa dan diserahkan di wilayah Jambi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.,M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polri dan TNI dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan kami bersama TNI dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegas Aswin.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun.

Polres Labuhanbatu menyatakan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika lintas provinsi tersebut. (*)

Penulis: Humas Polres Labuhanbatu/Slh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *