Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU UTARA – Merasa laporannya tak pernah diproses, seorang warga Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Robert Aritonang merasa kesal dengan perlakuan penyidik Polres Labuhanbatu.
Laporan yang dibuat Robert Aritonang pada tanggal 27 November 2025 dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/1480/XI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, terkait dengan dugaan pencurian buah tandan segar (kelapa sawit) yang berada di lahan miliknya di Desa Sungai Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, oleh sekelompok orang, tidak kunjung ada pemberitahuan perkembangan.
“Kami telah membuat laporan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polres Labuhanbatu dan laporan pembakaran dan perusakan pondok ke Polsek Kualuh Leidong, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum dari Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Leidong “ jelas Robert Aritonang, sembari menyebutkan dia (Robert) telah menyampaikan laporannya kepada Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim, penyidik yang menangani, Kanit Pidana Umum dan Juru Periksa, Selasa (28/4/2026).
Robert mengungkapkan, usai membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, hingga saat ini tidak ada petugas atau penyidik yang datang ke lokasi tempat kejadian perkara. “Berharap sekali, pihak Polres Labuhanbatu atau Polsek Leidong segera turun ke lahan saya untuk mengetahui lokasi kejadian perkaranya. Kalau bisa, langsung mengambil tindakan terhadap orang – orang yang mencurigakan,”kata Robert.
Robert juga mengatakan, setiap ditanya terkait dengan laporannya, Penyidik Polres Labuhanbatu selalu beralasan laporan belum dapat ditindaklanjuti karena masih ada gugatan perdata atas tanahnya di Desa Sungai Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
“Memang benar sebelumnya ada gugatan perdata, beberapa masyarakat menggugat kami di pengadilan Negeri Rantauprapat dan putusannya “gugatan ditolak secara keseluruhan”, artinya kami yang menang, jelas Robert Aritonang kepada Wartawan, Jumat (1/5/2026).
Pihak penggugat, lanjut Robert, sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dengan putusan “membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat dan menerima gugatan para penggugat.
“Pada Putusan Pengadilan Tinggi ini, kami kalah. Kami memohon kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan “membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sumut dan menolak gugatan para penggugat secara keseluruhan. Dari putusan ini kami menang,” jelas Robert.
Pihak penggugat yang merupakan sekelompok masyarakat melalui Penasehat Hukumnya, mengajukan peninjauan kembali (PK) dan ditolak oleh Hakim PK. Penolakan tersebut, dikarenakan tidak dapat diadili karena bukti formil tidak terpenuhi penggugat.
“Putusan PK ditolak dan tidak dapat diadili, berarti putusan kembali ke putusan Mahkamah Agung, berarti kami sebagai tergugat, menang dalam perkara perdata ini. Untuk itu tidak ada alasan lagi bagi penyidik Polres Labuhanbatu untuk tidak melanjutkan laporan kami,”terang Robert.
Robert Aritonang memaparkan, ternyata laporannya bukan hanya 1 (satu) di laporan polisi Nomor : LP/ B/1480/XI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 27 November 2025 tentang tindak pidana pencurian biasa UU Nomor 1 tahun 1946. Melainkan, ada 4 laporan lagi yang belum juga ada kabar dari Polres Labuhanbatu.
Adapun ke-4 (empat) laporan polisi Robert Aritonang ke Polres Labuhanbatu, tersebut yakni :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/286/III/2023/SKPT/POLRES LABUHAN BATU POLDA SUMUT tgl 3 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman kekerasan.
2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/597/V/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut terkait dugaan pengancaman yang terjadi pada 25 April 2024.
3. Laporan Polisi Nomor : LP/113/I/2021/SPKT /RES-LBH tanggal 21 Januari 2021 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada pasal 385 dan atau perpu Nomor 51 tahun 1960, dan
4. Laporan Polisi Nomor : LP/B/596/V/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT Tanggal 13 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada pasal 385 dan atau perpu Nomor 51 tahun 1960.
“Kalau Penyidik Polres Labuhanbatu tidak segera mungkin menindaklanjuti Laporan kami ini maka kami akan melaporkan ke Propam Polda Sumut. Kalau pun menurut penyidik Polres tidak ada tindak pidananya, silahkan di SP3 kan, agar kami tahu melakukan upaya hukum lain,”tandas Robert Aritonang.
Penasehat Hukum Robert Aritonang, Beriman Panjaitan SH MH, terkait laporan kliennya ke Polres Labuhanbatu mengatakan, sempat berkoordinasi dengan penyidik pidana khusus Polres Labuhanbatu untuk menyampaikan hasil putusan dari Mahkamah Agung.
“Menurut pemahaman penyidik, putusan akhir dari gugatan perdata di Mahkamah Agung terhadap klien saya Drs.Robert Aritonang (dkk) yang merupakan tergugat, adalah NO. Jadi saya menilai, ada keraguan dari penyidik yang kurang mumpuni membaca putusan Mahkamah Agung. Kalau penyidik tidak meyakini tidak ada pidananya, SP3 kan aja laporan klien saya. Biar tidak gantung – gantung kami mengambil langkah selanjutnya. Pengadilan Negeri, atau menuntut Polres Labuhanbatu,”ucap Beriman. (*)











