Direktur LBH Medan : “Tindakan Penembakan Kapolres Pelabuhan Belawan di Duga Tidak Sesuai Prosedur Dan “Judicial Killing”

Foto : Direktur LBH Medan Irvan Syahputra. (doc. Istimewa)

Cakrawalaasia.news, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan buka suara terkait kematian Syuhada remaja 15 tahun pada Minggu, 4 Mei 2025 dini hari kemarin, telah terjadi dugaan penembakan mengakibatkan korban tewas dan luka tembak pada bagian perut, yang dilakukan Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan, sebagaimana keterangan resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Fery Walintukan.

Peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, dimana Kapolres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi adanya tawuran antar dua kelompok pemuda di sekitar simpang Kantor Camat Belawan.

Mendapatkan informasi tersebut, AKBP Oloan Siahaan merespons hal itu, dengan memimpin apel untuk mengantisipasi tawuran susulan dan melaksanakan siaga di posko Belawan, hingga sampai pukul 02.00 WIB (dini hari) terjadilah peristiwa naas penyerangan dan penembakan tersebut.

Atas adanya dugaan penyerangan itu, sopir mobil dinas AKBP Oloan berhenti. Kemudian AKBP Oloan turun dari mobil dan melepaskan tiga kali tembakan peringatan.

Menyikapi kejadian tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menduga adanya kejanggalan terkait aksi penembakan yang dilakukan Kapolres Belawan.

“Adapun Narasi penyerangan terhadap Kapolres Belawan disampaikan sepihak dalam artian tidak berimbang karena sampai sekarang pihak keluarga korban dan anak saksi B (17 Tahun) yang merupakan saksi kunci belum memberikan pernyataan keterangan apapun ke publik,” ujar direktur LBH Medan Irvan Syahputra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Rabu, (7/5/2025).

Di jelaskan Irvan lebih lanjut, keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan, melalui Kabid Humas tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat secara hukum. Semisalnya, CCTV Kejadian, hasil autopsi korban, keterangan dokter forensik, serta mobil dinas Kapolres yang belum dipublis akibat serangan yang katanya menggunakan kelewang senjata tajam. Dalam penjelasan Kapolres ke media massa, yang menyatakan diserang, tidak bisa serta merta dibenarkan secara logika hukum.

Dimana, adanya tindakan Kapolres Belawan Oloan yang merespon penghadang mobil dinas juga disertai dengan pelemparan batu, mercon dan ayunan kelewang dengan keluar dari mobil untuk memberikan tembakan peringatan. Padahal, korban hanya berdua ini tidak masuk akal.

“Belum adanya hasil Uji Balistik atau pemeriksaan pada jasad korban, eksaminasi bukti senjata api dan peluru yang bersarang digunakan dalam tindak tersebut. Dimana, pemeriksaan laboratorium forensik ini nantinya akan dapat mengidentifikasi jenis senjata api, jenis amunisi, jarak tembak, dan arah tembak, serta menganalisis kerusakan akibat yang disebabkan oleh peluru tajam,”terang Irvan.

“Pasca melakukan penembakan, Kapolres Pelabuhan Belawan meninggalkan tempat kejadian perkara tersebut begitu saja, lalu menjadi pertanyaan besar, siapa yang membawa korban kerumah sakit ? atau boleh jadi korban memang telah meninggal dunia pasca ditembak,”sambung Irvan.

Irvan memaparkan, Kapolres Pelabuhan Belawan melakukan penembakan diduga keras tidak sesuai Protap 1 Tahun 2010 prosedur tetap Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang penanggulangan tindakan anarki, Perkap 1 Tahun 2009 Penggunaan Kekuatan

Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

“Penembakan kearah pelaku merupakan upaya terakhir dengan kehati-hatian yang tinggi dan bertujuan guna menghentikan dan melumpuhkan, dan bukan mematikan. Akan tetapi berdasarkan hasil pemberitaan media korban mengalami luka tembak pada bagian vital perut, ” Ujar Irvan lagi.

Yang mana seyogyanya penembakan pada bagian perut jelas mengakibatkan potensi kuat pada kematian seseorang.

Menurut Irvan, tindakan Kapolres Belawan AKBP Oloan bertentangan dalam Pasal 3 Huruf B Perkap Nomor  1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Penembakan yang dilakukan oleh AKBP Oloan sepatutnya memiliki Prinsip Nesesitas, Proporsional dan Reasonable, sehingga tidak menghasilkan tindakan yang berlebih. Maka, LBH Medan menduga tindakan AKBP Oloan tidak sesuai prosedur dan merupakan Ekstra Judical Killing,”papar Irvan.

Tidak hanya itu, LBH Medan juga memiliki catatan khusus terhadap Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan. Dimana, Tahun 2022 diduga menerima suap dari istri bandar sabu dan diputus secara etik.

Catatan kedua LBH Medan, AKBP Oloan Siahaan sempat menjadi PLH Kapolres Karo yang saat itu menangani kasus Rico. Memberikan keterangan kepada publik secara tidak benar dengan mengatakan  kasus tersebut merupakan kebakaran.padahal faktanya merupakan pembunuhan berencana. Oleh karenanya, sudah barang tentu secara hukum penyampaian penyerangan yang dilakukan Kapolres Belawan tidak dapat dibenarkan secara serta merta.

Terkait kasus ini, LBH Medan juga menyikapi respon cepat Kapolda Sumut Irjen Pol. Wisnu yang menonaktifkan Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya.

“LBH Medan menilai tindakan Kapolda sudah *tepat dan benar*. Hal ini untuk memberikan kepercayaan kepada publik jika proses hukum kasus ini dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabilitas,”katanya.

LBH Medan juga menilai, jika permasalahan tawuran di Belawan tidak kunjung selesai dan terus terjadi. Maraknya peredaran narkoba, dan belum maksimalnya pencegahan dan penegak hukum terkait permasalahan tersebut.

“Maka dari LBH Medan meminta  kepada kepala daerah dalam hal ini Walikota Medan dan pemerintah setempat bersama aparat penegak hukum, tokoh agama dan masyarakat untuk segara menyelesaikan permasalahan ini. Tindakan penembakan tersebut juga diduga telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU No 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 359 KUHPidana jo pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak, Perkap 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No 8 Tahun 2009,” Pungkasnya. (RUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *