Cakrawalaasia.news, SIMALUNGUN – Bandar narkoba berinisial TONI tidak berkutik saat ditangkap basah oleh tim Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam operasi mendadak di Gunung Maligas. Penangkapan yang berlangsung kilat ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,72 gram beserta berbagai peralatan distribusi narkoba.
Aksi tegas ini kembali membuktikan komitmen Sat Narkoba dalam memberantas tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB memaparkan, Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Simalungun. “Tersangka berinisial TONI, sama sekali tidak berkutik ketika tim kami melakukan penangkapan secara profesional,” ujar AKP Henry.
Operasi penangkapan ini terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Huta 3 Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Lokasi ini telah lama diduga menjadi tempat transaksi narkoba yang cukup meresahkan warga sekitar.
“Operasi ini bermula dari informasi yang kami terima dari masyarakat pada hari yang sama, Senin 18 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan bahwa di Huta 3 Nagori Tumorang sering terjadi aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Henry.
Menerima informasi krusial dari masyarakat tersebut, tim Sat Narkoba tidak langsung melakukan tindakan. Mereka menerapkan prosedur standar dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian sistematis ke seputaran lokasi yang dimaksud. Langkah hati-hati ini dilakukan untuk memastikan akurasi informasi dan meminimalkan risiko operasi.
“Tim kami selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap operasi anti narkoba. Kami melakukan pengintaian selama beberapa jam untuk memastikan kebenaran informasi, menganalisis situasi, dan menjamin keberhasilan operasi serta keselamatan personel,”jelasnya kembali.
Lanjut AKP Henry, setelah melakukan observasi menyeluruh dan analisis medan yang matang, pada pukul 15.00 WIB tim Sat Narkoba berhasil mengamankan TONI yang tampak terkejut dan tidak berkutik menghadapi kepungan petugas.
“TONI benar-benar tidak berkutik dan langsung menyerah tanpa memberikan perlawanan apapun ketika kami mengepung warung tersebut. Sikap kooperatifnya memudahkan kami melakukan penggeledahan,” ungkap AKP Henry lagi.
Hasil penggeledahan yang dilakukan secara teliti, tim Sat-Narkoba menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan rapi di kantong baju sebelah kiri dalam sebuah dompet kecil warna putih bergaris merah.
Barang bukti yang berhasil diamankan Tim berupa, sembilan bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total brutto 2,72 gram, satu unit handphone Android merek Samsung warna merah yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi dengan jaringan pemasok.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba dari transaksi sebelumnya, dua buah sekop terbuat dari sedotan plastik yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba dalam porsi kecil, dua bal plastik klip kosong yang menunjukkan frekuensi tinggi aktivitas perdagangan, dan satu buah dompet kecil tempat penyimpanan narkoba.
“Dalam pemeriksaan awal, TONI mengakui, seluruh sabu yang ditemukan memang miliknya. Pengakuan ini sangat membantu mempercepat proses penyidikan dan memperkuat alat bukti yang kami miliki,” ujar AKP Henry.
Pengakuan TONI tidak berhenti pada kepemilikan narkoba. Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka memberikan informasi berharga mengenai jaringan pemasok yang lebih besar. TONI mengaku bahwa seluruh narkotika yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama DANDI yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.
“Informasi tentang pemasok bernama DANDI ini sangat strategis untuk pengembangan kasus. Ini membuktikan adanya jaringan distribusi narkoba lintas daerah yang harus kami bongkar. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk menangkap dalang di balik jaringan ini,” ucap Kasat Narkoba menegaskan komitmen melanjutkan penyelidikan.
Pengungkapan jaringan pemasok lintas daerah ini membuka peluang bagi aparat untuk melakukan operasi lanjutan yang lebih besar. Informasi tentang DANDI menjadi kunci penting dalam upaya membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan sistematis.
Sebagai rencana tindak lanjut, pihak kepolisian akan membawa tersangka ke Mapolres untuk pemeriksaan mendalam, menerbitkan laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, melaksanakan gelar perkara untuk analisis komprehensif, dan memproses berkas ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Polres Simalungun akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah kami,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Keberhasilan menangkap TONI ini menunjukkan efektivitas kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi kejahatan narkoba. Operasi ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku lain bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa kompromi.**
Sumber : Humas Polres Simalungun.