RANTAUPRAPAT, CAKRAWALAASIA.NEWS– tribratanewspolreslabuhanbatu – Polres Labuhanbatu mengikuti kegiatan Zoom Meeting dalam rangka Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Sumut Menolak Narkoba” yang dilaksanakan di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Kota Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, serta personel Polres Labuhanbatu. Turut hadir unsur Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, TNI, DPRD, Kejaksaan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pimpinan perguruan tinggi, insan pers, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, sekaligus memperkuat sinergi dalam mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, peserta mengikuti sambutan Gubernur Sumatera Utara, arahan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C). Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., serta pemaparan terkait pengungkapan narkotika jenis ketamin dengan jumlah sekitar 1,6 ton. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polairud, serta Pusat Polisi Militer TNI.
Deklarasi tersebut memuat tiga komitmen utama, yakni menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di seluruh Provinsi Sumatera Utara, berkolaborasi dalam pemberantasan narkoba melalui langkah preemtif, preventif, represif, dan rehabilitatif, serta mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dan bersih dari narkoba.
Sebagai bentuk keseriusan, kegiatan juga diisi dengan pemakaian rompi bertuliskan “Menolak Narkoba di Sumatera Utara” serta penandatanganan fakta integritas sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pemberantasan narkoba.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba serta memutus mata rantai peredarannya.
“Melalui deklarasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui langkah pencegahan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat demi melindungi generasi muda serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.











