LABUHANBATU, CAKRAWALAASIA.NEWS – Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) II Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu di Aula Hotel Platinum Rantauprapat, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (15/10/2026), diwarnai protes terkait mekanisme pemilihan ketua.
Polemik muncul setelah hasil pemungutan suara yang disampaikan pihak yang keberatan disebut berakhir imbang, masing-masing memperoleh tujuh suara. Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai mekanisme penentuan pemenang dan dasar keputusan yang diambil dalam musyawarah.
Mantan Sekretaris KORMI Kabupaten Labuhanbatu, Fauzan Pristiawan Hasibuan, menyatakan pihaknya belum dapat menerima penetapan Hasnah Putri Jaya Siregar sebagai pemenang. Menurutnya, hasil pemungutan suara yang imbang perlu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.
“Pada voting pertama, hasilnya sama-sama tujuh suara. Seharusnya, menurut pemahaman kami, dilakukan putaran kedua apabila hasilnya imbang. Namun, yang terjadi justru penentuan pemenang berdasarkan surat dukungan yang masuk,” ujar Fauzan saat menjelaskan keberatan pihaknya.
Mekanisme Pemungutan Suara Dipertanyakan
Fauzan mengungkapkan, selain mempersoalkan hasil pemungutan suara, pihaknya juga mempertanyakan mekanisme penentuan jumlah suara dalam Muskab II KORMI Labuhanbatu.
Menurut dia, terdapat 14 suara yang menjadi dasar pemungutan suara. Pihaknya turut menyoroti ketentuan mengenai hak suara ketua demisioner periode 2022–2026 yang disebut tidak dimasukkan dalam mekanisme pemilihan.
Persoalan tersebut, kata Fauzan, perlu mendapat penjelasan dari panitia, terutama terkait dasar penyusunan tata tertib serta kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KORMI.
Ia menilai, mekanisme penyelesaian apabila terjadi hasil imbang seharusnya mengacu pada aturan organisasi yang berlaku agar proses pemilihan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, ketentuan resmi mengenai tahapan pemilihan, hak suara peserta, dan mekanisme penyelesaian hasil imbang masih perlu dikonfirmasi melalui tata tertib Muskab serta AD/ART KORMI yang berlaku.
Keberatan Akan Disampaikan Melalui Mekanisme Organisasi
Fauzan menegaskan pihaknya belum dapat menerima penetapan Hasnah Putri Jaya Siregar sebagai pemenang Muskab II KORMI Labuhanbatu sebelum persoalan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan.
Ia mengatakan, pihaknya berencana berkoordinasi dengan pimpinan KORMI tingkat nasional untuk mempelajari langkah yang dapat ditempuh melalui mekanisme organisasi maupun jalur hukum.
“Kami tidak mengakui penetapan tersebut karena hasil voting masih imbang. Kami akan mempelajari AD/ART dan melakukan koordinasi dengan pimpinan KORMI. Kami juga berencana menyampaikan pengaduan agar persoalan ini dapat diperiksa sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Fauzan menyebut pihaknya akan meminta Bupati Labuhanbatu selaku Dewan Penasihat KORMI agar turut mencermati persoalan tersebut. Ia berharap keberatan yang disampaikan dapat diperiksa secara terbuka sebelum seluruh pihak mengambil sikap terhadap hasil pemilihan.
Menurutnya, penjelasan dari panitia diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai dasar penetapan pemenang dan mekanisme pemilihan yang diterapkan dalam musyawarah tersebut.
Panitia Diharapkan Berikan Penjelasan
Polemik dalam Muskab II KORMI Labuhanbatu ini membutuhkan klarifikasi dari panitia penyelenggara, khususnya mengenai dasar penetapan pemenang setelah hasil pemungutan suara disebut berakhir imbang 7–7. Namun, pihak Panitia belum memberikan komentar ketika diwawancara sejumlah Wartawan.
Penjelasan juga diperlukan terkait jumlah dan hak suara peserta, status hak suara ketua demisioner, serta ketentuan mengenai kemungkinan pemungutan suara putaran kedua atau mekanisme penyelesaian lain apabila terjadi hasil imbang.
Klarifikasi tersebut penting agar persoalan dapat dipahami secara utuh dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di lingkungan organisasi.
Di sisi lain, keterangan dari panitia dan pihak yang ditetapkan sebagai pemenang diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai proses pemilihan Ketua KORMI Kabupaten Labuhanbatu.
Penyelesaian berdasarkan aturan organisasi, disertai keterbukaan dan komunikasi antara pihak-pihak terkait, diharapkan dapat menjaga kondusivitas serta keberlangsungan organisasi olahraga masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu.











