KPPU Minta Penyempurnaan Komitmen Perubahan Perilaku 3 Platform Otomotif Digital

Foto : Sidang lanjutan pada Senin, 12 Oktober 2026, yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis. Perkara ini melibatkan PT Mobil Satu Asia, PT Car Classifieds Indonesia, dan PT Car Some Indonesia. (dok. Humas KPPU).

CakrawalaAsia.news | JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada prinsipnya menyetujui permohonan perubahan perilaku yang diajukan tiga Terlapor dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam perdagangan otomotif melalui sistem elektronik.

Namun, Majelis Komisi meminta perbaikan dan/atau penambahan komitmen agar perubahan perilaku yang dijanjikan memiliki substansi yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan.

Sikap tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pada Senin, 12 Oktober 2026, yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis. Perkara ini melibatkan PT Mobil Satu Asia, PT Car Classifieds Indonesia, dan PT Car Some Indonesia.

Rujukan Pasal 93 PerKPPU 2/2023

Dalam menyusun pertimbangannya, Majelis Komisi mengacu pada Pasal 93 ayat (1) Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain karakteristik dan jangka waktu dugaan pelanggaran, kerugian yang ditimbulkan, langkah perubahan perilaku yang telah dilakukan para Terlapor, bukti pendukung, pernyataan komitmen perubahan perilaku, serta jangka waktu pelaksanaannya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menilai komitmen yang diajukan perlu diperbaiki dan/atau dilengkapi. Penyempurnaan ini diperlukan agar tindakan yang dijanjikan dirumuskan secara jelas dan dapat dilaksanakan, sekaligus menjadi dasar untuk memastikan penghentian perilaku yang menjadi objek perkara sesuai dengan komitmen yang disepakati.

Sidang Lanjutan 15 Oktober

Dokumen pertimbangan Majelis Komisi telah disampaikan melalui Panitera kepada para Terlapor dan Investigator untuk dipelajari. Selanjutnya, para pihak dapat menyampaikan tanggapan atau menyepakati komitmen perubahan perilaku yang akan dituangkan dalam dokumen Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda penyampaian Pakta Integritas Perubahan Perilaku atau tanggapan para Terlapor atas pertimbangan Majelis Komisi. Tahapan ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen yang jelas dan dapat dilaksanakan, sehingga pelaksanaan perubahan perilaku dapat dipantau secara efektif sesuai dengan komitmen yang disepakati.

Sumber: humas KPPU

Penulis: Red/Humas KPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *