OKI – CAKRAWALAASIA.NEWS | Seorang pria berinisial A (32), yang merupakan pegawai Inspektorat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, meninggal dunia diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh istrinya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi usai salat zuhur tidak jauh dari kantor korban, Senin (21/9/2026). Terduga pelaku adalah D.A (30), yang merupakan istri korban.
Dugaan KDRT dan Rumah Tangga Retak
Pihak keluarga menyebut rumah tangga keduanya memang sudah lama mengalami keretakan. Bahkan, korban diduga kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama berumah tangga.
“Korban sudah tidak tahan karena sering mendapat perlakuan kekerasan bahkan sejak sebulan setelah menikah. Istrinya ini orangnya keras dan sering melawan,” ungkap salah seorang pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Lantaran tidak sanggup lagi, korban disebut telah pisah ranjang sejak sebulan terakhir dan telah mendaftarkan gugatan cerai. Pihak keluarga menduga terduga pelaku tidak menerima keputusan tersebut.
Tim kuasa hukum korban juga menyebut, dalam dua bulan terakhir korban telah memberikan uang sebesar Rp9 juta hingga Rp11 juta kepada istrinya sebagai bentuk tanggung jawab kepada anak.
“Padahal gaji sebagai ASN tidak cukup memberikan sebesar itu, tapi itu bentuk tanggung jawab beliau untuk anaknya. Setiap diminta masih tetap diberikan,” tegas kuasa hukum korban dalam sebuah video wawancara yang diunggah akun Facebook Eko Saputra.
Semasa hidup, korban disebut kerap menceritakan tekanan psikologis yang dialaminya selama berumah tangga.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Kasat Reskrim Polres OKI Iptu M. Raka Dwi Darma membenarkan adanya peristiwa tersebut dan mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
“Kasus masih didalami. Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian,” ujar Iptu Raka.
Saat ini polisi masih mendalami kronologi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap motif dan rangkaian peristiwa.
Catatan Redaksi: Terduga pelaku masih berstatus terduga dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Identitas para pihak disamarkan sesuai kaidah jurnalistik. Artikel ini disusun berdasarkan keterangan keluarga, kuasa hukum, dan konfirmasi polisi yang masih dalam proses pendalaman.
Sumber: Tribun Sumsel











