JAKARTA – CAKRAWALAASIA.NEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta masukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual (KI). Masukan diperlukan agar substansi Raperda selaras dengan regulasi nasional dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pusat.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI Andrieansjah menjelaskan kewenangan pendaftaran KI merupakan urusan pemerintah pusat melalui DJKI, sehingga pengaturan di daerah perlu diarahkan pada pengelolaan, pemanfaatan, pemberdayaan, dan komersialisasi.
“Pemerintah daerah tidak mengambil alih kewenangan pendaftaran KI yang berada di pemerintah pusat. Peran daerah justru penting dalam membangun ekosistem KI melalui pemetaan potensi, pembinaan, pemanfaatan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual yang ada di wilayahnya,” ujar Andrieansjah di Gedung DJKI, Senin (21/9/2026).
UMKM Harus Bedakan Izin Usaha dan Hak KI
Andrieansjah menekankan, pentingnya edukasi kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, agar memahami perbedaan izin usaha dan hak atas KI. Kesadaran perlu dibangun sejak awal agar pelaku usaha mengidentifikasi dan melindungi aset KI, termasuk merek, sebelum memiliki nilai ekonomi besar.
“KI tidak berhenti pada sertifikat. Setelah dilindungi, KI harus dikelola dan dimanfaatkan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha, masyarakat, dan perekonomian daerah,” katanya.
Menurutnya, pembangunan sistem KI tidak berhenti pada perolehan sertifikat, tetapi dilanjutkan dengan pengelolaan dan komersialisasi agar menjadi aset ekonomi. Peran daerah dapat dilakukan melalui edukasi, fasilitasi pelindungan, pemanfaatan, pembiayaan berbasis KI, pengawasan, dan penguatan sinergi lintas sektor.
Pemetaan Potensi dan Sinergi 7 Dinas
Pada Raperda Kota Ambon, penguatan peran pemerintah daerah perlu dituangkan jelas, termasuk pemetaan potensi KI daerah dan tahapan pemberdayaan hingga komersialisasi. Penguatan SDM dan layanan melalui sentra KI juga penting agar pembinaan berlanjut pada pemanfaatan.
Dari sisi kelembagaan, Raperda dinilai perlu mengatur sinergi lintas sektor dengan melibatkan tujuh dinas terkait di Kota Ambon, antara lain Dinas Koperasi, Pertanian, Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan, Pariwisata, serta Kebudayaan.
Skema Pendanaan dan Penegakan
Aspek pendanaan menjadi perhatian. Dengan keterbatasan APBD, skema pembiayaan ekosistem KI dapat membuka ruang keterlibatan BUMD, termasuk melalui mekanisme tanggung jawab sosial, yang perlu dirumuskan jelas agar tanggung jawab tidak saling dilimpahkan.
Selain fasilitasi, Raperda juga perlu memberikan landasan pengawasan dan penegakan. Ketentuan kewajiban, pembinaan, pengawasan, dan sanksi perlu dirumuskan proporsional agar ekosistem pengelolaan KI memiliki dasar hukum jelas.
“Ekosistem KI harus dibangun sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Karena itu, tidak ada satu pola yang bisa diterapkan secara sama untuk seluruh wilayah. Kota Ambon perlu mengembangkan ekosistem KI berdasarkan kekuatan dan karakteristik potensi daerahnya,” ujar Andrieansjah.
Ia menambahkan pengembangan potensi KI daerah dapat dikaitkan dengan IP-Tourism yang menghubungkan potensi geografis, produk, aktivitas, dan daya tarik wisata. Pembangunan ekosistem KI di daerah juga dapat menjadi bagian dari arah kebijakan nasional melalui Rencana Induk KI Nasional (RIKIN) dan RIKIDA di daerah.
DPRD Kota Ambon yang dipimpin Christianto Laturiuw mengapresiasi masukan DJKI. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan KI di daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memperkuat kolaborasi Pemda dan DJKI.
Sumber: DJKI Kemenkum – dgip.go.id











