DJKI Gandeng WIPO dan JPO Latih 68 Pendidikan ASEAN Soal Kekayaan Intelektual

Foto : Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar saat membuka Regional Training Program for Educators in ASEAN Countries on Innovation, Creativity, Intellectual Property and Entrepreneurship (INCIPE) Phase 2 di Jakarta, Senin (21/9/2026), (sumber : DJKI Kemenkum RI)

JAKARTA – CAKRAWALAASIA.NEWS | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan literasi kekayaan intelektual (KI) harus dimulai dari ruang kelas. Pemahaman hak cipta, paten, merek, dan desain industri dinilai tidak boleh hadir belakangan saat produk sudah masuk pasar atau sengketa terjadi.

Pesan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar saat membuka Regional Training Program for Educators in ASEAN Countries on Innovation, Creativity, Intellectual Property and Entrepreneurship (INCIPE) Phase 2 di Jakarta, Senin (21/9/2026).

“Pemahaman mengenai kekayaan intelektual harus menjadi bagian integral dari penelitian, desain, dan pengembangan konsep di ruang kelas maupun laboratorium. Dengan demikian, generasi muda tidak hanya mampu menciptakan inovasi, tetapi juga memahami cara melindungi dan mengelolanya agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian,” ujar Hermansyah.

Ekonomi Global Bertumpu pada Aset Tak Berwujud

Hermansyah menjelaskan ekonomi global saat ini semakin bertumpu pada aset tidak berwujud seperti pengetahuan, inovasi, dan teknologi. Karena itu, pelindungan dan pemanfaatan KI menjadi fondasi penting daya saing bangsa.

Menurutnya, ASEAN yang dihuni lebih dari 670 juta penduduk dan didominasi generasi muda membutuhkan sistem pendidikan yang mampu mengintegrasikan inovasi, perlindungan KI, dan kewirausahaan secara bersamaan.

68 Pendidik ASEAN Dilatih

Melalui program INCIPE, para pendidik ASEAN dibekali pemahaman sistem KI nasional dan internasional, transfer teknologi, komersialisasi riset, hingga penyusunan modul pembelajaran yang mengintegrasikan aspek hukum KI dengan praktik kewirausahaan.

Program yang diselenggarakan bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Japan Patent Office (JPO) ini dilaksanakan tiga tahap, yaitu pelatihan daring, tatap muka, dan implementasi rencana aksi di negara masing-masing. Kegiatan diikuti 68 peserta dari tujuh negara ASEAN, perwakilan Kemendikdasmen, dan DJKI.

Deputy Director, International Cooperation Division, JPO, Yuki Obinata, mengapresiasi program tersebut dan menekankan pentingnya kerja sama regional dalam membangun budaya inovasi sejak usia sekolah.

Sementara Head of WIPO Academy Distance Learning Program, Attleya Tedla, menegaskan KI tidak boleh dipandang sebagai isu hukum yang hanya dipahami kalangan tertentu.

“Di era kecerdasan artifisial, kekayaan intelektual semakin dekat dengan kehidupan generasi muda. Karena itu, konsep ini perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang mudah dipahami dan menjadi bagian dari pengalaman belajar sehari-hari,” kata Attleya.

Melalui pelatihan ini, DJKI berharap lahir lebih banyak pendidik sebagai agen perubahan dalam membangun budaya inovasi dan penghormatan terhadap KI di sekolah, sehingga generasi kreatif tidak hanya mampu berkarya, tetapi juga paham melindungi hasil ciptaannya melalui sistem KI.

Sumber: DJKI Kemenkum – dgip.go.id

Penulis: Red/Humas DJKI Kemenkum RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *