Daerah  

48 Jam Gelap : SKTJM dan SP3 Penyidikan Kasus MD KAHMI Rp13 Juta Belum Pasti

Foto : (istimewa).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 700/74/Itkab.Sekr.3/2023 tanggal 30 Desember 2025 mengungkap adanya kerugian negara Rp13 juta dari dana hibah APBD TA 2023 senilai Rp100 juta yang diterima MD KAHMI Labuhanbatu.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa baru diperiksa hampir dua tahun setelah anggaran selesai, dan bagaimana tindak lanjut hukumnya ?

Hingga Sabtu 21 Juni 2026 pukul 20.35 WIB, atau 48 jam sejak berita awal tayang 19 Juni 2026, konfirmasi resmi Cakrawalaasia.news kepada Kejari Labuhanbatu dan Inspektorat Labuhanbatu belum mendapat jawaban. Status Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak SKTJM dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 masih gelap.

Secara sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap penerima hibah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban LPJ paling lambat akhir tahun anggaran berjalan sesuai Permendagri 123 Tahun 2018 Pasal 11 ayat 1. BPK RI juga rutin mengaudit APBD setiap tahun. Namun audit BPK bersifat sampling dan makro, tidak menelusuri satu per satu bukti SPJ hibah organisasj masyarakat.

Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baru menurunkan tim pemeriksaan akhir Desember 2025 karena adanya laporan warga an. Arif Hakiki Hasibuan masuk di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Labuhanbatu.

Adanya laporan tersebut, tim pemeriksaan Inspektorat Daerah Labuhanbatu temukan hal LPJ (laporan pertanggungjawaban) MD KAHMI Labuhanbatu TA 2023 terlambat 21 bulan dari batas waktu. Keterlambatan ekstrem ini memicu red flag di sistem pengawasan.

Sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengawasan melekat dapat dilakukan kapan saja selama kerugian negara belum dikembalikan. Asasnya: pelanggaran keuangan negara tidak mengenal kadaluarsa.

LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat memetakan tiga pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan daerah pada hibah KAHMI Rp100 juta TA 2023. Ketiganya melanggar asas tertib, akuntabel, dan kepatuhan.

Pelanggaran Pertama, LPJ Terlambat 21 Bulan, Melanggar Asas Tepat Waktu dan Akuntabilitas. NPHD yang ditandatangani MD KAHMI dengan Pemkab Labuhanbatu mewajibkan penyampaian LPJ paling lambat awal tahun berikutnya.

Fakta di lapangan, LPJ baru diserahkan 21 bulan kemudian. Keterlambatan ini melanggar Permendagri 123 Tahun 2018 Pasal 11 ayat 1 dan asas akuntabilitas Pasal 3 PP 12 Tahun 2019. Dampaknya, pengawasan, evaluasi, dan penagihan tidak bisa dilakukan tepat waktu selama hampir dua tahun. Uang negara “menggantung” tanpa kepastian pertanggungjawaban.

Pelanggaran Kedua, Realisasi Tidak Sesuai RAB NPHD, Melanggar Asas Kepatuhan dan Tertib. Dana hibah Rp100 juta harus dibelanjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya yang disetujui saat penandatanganan NPHD. Temuan Inspektorat menunjukkan ada pos anggaran yang dialihkan, dikurangi, atau ditambah tanpa persetujuan tertulis PPK atau Kabag Kesra Setdakab.

Tindakan ini melanggar Permendagri 123 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 3 yang menegaskan perubahan peruntukan hibah wajib persetujuan tertulis pemberi hibah. Asas kepatuhan dan tertib keuangan daerah dilanggar. Uang negara ibarat “resep dokter” tidak boleh diganti obatnya sendiri tanpa izin.

Pelanggaran Ketiga, Penggunaan Anggaran Tidak Dapat Diyakini Kebenarannya, Melanggar Asas Bukti dan Pertanggungjawaban. Senilai Rp13 juta dari total hibah tidak dapat ditelusuri kebenarannya karena LPJ tidak didukung bukti sah.

Auditor tidak menemukan bukti – bukti kegiatan yang dilaksanakan MD KAHMI Labuhanbatu seperti kwitansi, nota, bukti transfer, daftar hadir, atau foto kegiatan yang memadai. Kondisi ini melanggar PP 12 Tahun 2019 Pasal 96 tentang pertanggungjawaban belanja.

Asas audit keuangan negara berbunyi: yang tidak bisa dibuktikan dengan bukti sah, dianggap merugikan negara. Dari Rp100 juta, auditor hanya bisa meyakini Rp87 juta. Sisanya Rp13 juta wajib disetor kembali ke Kas Daerah.

Pengakuan Penerima Hibah dan Bukti Setoran

Ketua MD KAHMI Labuhanbatu Munirruddin membenarkan temuan Rp13 juta tersebut saat dikonfirmasi Cakrawalaasia.news, hari Kamis tanggal 18 Juni 2026. “Hasil audit inspektorat ada temuan lebih kurang 13 juta bang. Saat ini sudah disetor 4 juta ke kas daerah,” ujarnya. Ia menunjukkan bukti Nota Tanda Bukti BPKAD atas setoran Februari 2026 dan menyatakan sisanya akan segera dilunasi.

Artinya, hingga kini masih tersisa Rp9 juta yang belum dikembalikan ke Kas Daerah. Pelunasan inilah yang menjadi kunci penentuan langkah hukum selanjutnya.

Konfirmasi ke APH dan APIP : Kasipidsus Arahkan ke Inspektorat, Kasi Intel & Inspektorat Bungkam 48 Jam

Cakrawalaasia.news melakukan konfirmasi berjenjang sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3. Pertama ke Kasipidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Marbun pada 4 Mei 2026 pukul 13.34 WIB. Ia membenarkan menerima limpahan laporan Arif Hakiki dari Kejati Sumut terkait dugaan Tipikor dana hibah KAHMI.

Kasipidsus juga membenarkan adanya temuan Rp13 juta dari Inspektorat. Saat ditanya status SKTJM sebagai dasar penagihan 60 hari kerja PP 12/2019, Kasipidsus mengarahkan konfirmasi ke Inspektorat karena penerbit SKTJM adalah APIP.

Kedua, pada Kamis 18 Juni 2026 pukul 09.06 WIB redaksi mengajukan 5 pertanyaan tertulis via WhatsApp ke Kasipidsus dan Kasi Intel Memed Siregar. Pertanyaan menyangkut status SP3, kepastian setoran Rp13 juta, unsur pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP, dan blacklist hibah. Hingga 21 Juni 2026, tidak ada jawaban.

Ketiga, hari yang sama redaksi mengajukan 8 pertanyaan tertulis ke Kepala Inspektorat Ahlan Teruna Ritonga. Pertanyaan menyangkut tanggal terbit SKTJM, nominal pasti kerugian, bukti NTB, dan rekomendasi sanksi. Hingga 48 jam berlalu, tidak ada jawaban tertulis.

Sedangkan pada Pelapor, Arif Hakiki Hasibuan juga menyatakan belum menerima pemberitahuan perkembangan laporan dari Kejari Labuhanbatu. Ia hanya mendapat arahan dari Kasi Intel untuk menghubungi nomor layanan interaktif Kejari.

Analisa Redaksi : Bola di Tangan Inspektorat dan Kejari

Kasus ini memperlihatkan tiga ujian asas tata kelola. Pertama, ujian kepastian hukum bagi Inspektorat. Tanpa penerbitan SKTJM yang mencantumkan tanggal dan nominal pasti Rp13 juta, maka hitungan 60 hari kerja untuk pelunasan sesuai PP 12/2019 Pasal 131 ayat 5 tidak bisa dimulai. Uang negara Rp9 juta akan terus menggantung.

Kedua, ujian kemanfaatan bagi Kejari. Dengan pengakuan penerima hibah dan bukti setoran Rp4 juta, ranah administrasi harus diselesaikan dulu. SP3 hanya bisa terbit jika kerugian negara lunas 100%. Jika tidak, proses pidana Tipikor tetap terbuka karena unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” Pasal 2 UU Tipikor masih bisa dikaji, apalagi jika ada laporan dugaan unsur “rekayasa LPJ”.

Ketiga, ujian kepatuhan bagi penerima hibah. Keterlambatan LPJ 21 bulan dan realisasi tidak sesuai RAB adalah pelanggaran administratif berat. Sesuai Permendagri 123/2018, sanksinya bisa berupa blacklist dari penerimaan hibah selama 2 tahun anggaran berikutnya.

Redaksi Cakrawalaasia.news menegaskan, pemberitaan ini murni kontrol sosial sesuai UU Pers No.40/1999 Pasal 6 huruf c. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. Hak jawab terbuka 24 jam penuh dan akan dimuat utuh tanpa pengurangan satu kata pun.

Redaksi menunggu jawaban resmi tertulis dari Inspektorat Labuhanbatu terkait SKTJM dan dari Kejari Labuhanbatu terkait status SP3. Publik berhak tahu kepastian Rp9 juta uang negara.

(Red)

Penulis: Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *