Cakrawalaasia.news, TANGERANG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan satwa hidup dari Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (8/5).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi petugas Bea Cukai mengenai seorang penumpang penerbangan internasional asal Thailand yang dicurigai membawa satwa atau hewan tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas karantina bersama instansi terkait langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah satwa hidup yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan diselipkan pada celana ketat elastis (legging) yang dikenakan penumpang. Satwa tersebut terdiri atas tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, satu ekor kadal uromastyx.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal menegaskan bahwa setiap pemasukan media pembawa, seperti hewan atau satwa, wajib memenuhi persyaratan karantina guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum masuk ke Indonesia.
“Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” ujar Hudiansyah saat konferensi pers, Sabtu (9/5).
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya
“Kami mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Banten, Duma Sari mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satwa-satwa tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan,” jelas Duma Sari.
Duma menambahkan, penumpang yang diamankan diketahui berinisial H.A., seorang warga negara Indonesia. Seluruh satwa kini diamankan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina lebih lanjut.
“Pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal,” tutup Duma
Badan Karantina Indonesia mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina dalam membawa komoditas hewan, ikan dan tumbuhan, maupun produk turunannya dari luar negeri. Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati, kesehatan masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam Indonesia. (*)











