KPPU Periksa Saksi dan Ahli dalam Kasus Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Iforte

Foto : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek, Senin (28/4/2026), di Ruang Sidang KPPU, (sumber : Humas KPPU).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek, Senin (28/4/2026), di Ruang Sidang KPPU.

Sidang yang dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU M. Noor Rofieq ini berfokus pada pemeriksaan saksi dan ahli guna memperkuat pembuktian atas dugaan pelanggaran ketentuan notifikasi akuisisi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam persidangan, investigator menghadirkan saksi Yly Suardy selaku Direktur PT MCP Indo Utama. Saksi memberikan keterangan terkait struktur dan perubahan kepemilikan saham perusahaan. PT MCP Indo Utama diketahui bergerak di bidang penyediaan jasa sistem pembayaran (payment gateway).

Majelis Komisi juga memeriksa ahli Adi Kurniawan, Analis Hukum Muda dari Kementerian Hukum. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Kelompok Kerja Perseroan Terbatas, ahli menjelaskan aspek administratif dan yuridis dalam proses pengambilalihan saham, termasuk mekanisme pelayanan, pendaftaran, pengesahan, dan pencatatan data perseroan.

Keterangan saksi dan ahli tersebut menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian perkara, khususnya untuk menilai dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Iforte Solusi Infotek kepada KPPU.

Perkara ini berangkat dari dugaan pelanggaran terhadap kewajiban notifikasi akuisisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Kewajiban ini merupakan instrumen penting dalam menjaga transparansi dan memastikan bahwa aktivitas pengambilalihan saham tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Majelis Komisi serta pihak Terlapor. Informasi lanjutan terkait perkembangan perkara dapat diakses melalui laman resmi KPPU. (Humas)

Penulis: Humas KPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *