DJKI dan Kanwil Papua Perkuat Pelindungan KI Produk Sagu

Foto : Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, (sumber : Ditjen KI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua pada 20 April 2026 di Kantor DJKI, Jakarta, dengan fokus pembahasan penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) produk sagu melalui penyelenggaraan Festival Sagu Papua. Agenda ini menjadi langkah konkret untuk melindungi KI sekaligus mengakselerasi pemanfaatan ekonomi potensi lokal di Papua.

Festival Sagu Papua yang akan digelar pada 24–26 April 2026 di halaman Kantor Gubernur Papua menjadi program unggulan yang diusung Kanwil Papua bersama Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dirancang tidak hanya sebagai perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2026, tetapi juga sebagai sarana terpadu untuk promosi, edukasi, serta fasilitasi pendaftaran KI, khususnya merek dan indikasi geografis bagi produk sagu.

Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, menekankan bahwa pelindungan KI menjadi instrumen penting dalam menjaga keaslian sekaligus meningkatkan nilai tambah produk daerah. Menurutnya, festival ini menjadi momentum untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melindungi karya dan produk mereka.

“Kekayaan intelektual bukan hanya soal pelindungan hukum, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi suatu produk. Kami mendorong percepatan pendaftaran indikasi geografis dan merek, serta pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar produknya terlindungi dan memiliki daya saing,” ujar Tessa.

Tessa juga membahas pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam menetapkan sagu sebagai komoditas unggulan dan mendorong pendaftaran Indikasi Geografis di setiap wilayah potensial. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keunikan dan reputasi sagu Papua sebagai produk khas yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Lebih lanjut, Tessa menyampaikan DJKI akan terus memperluas akses layanan melalui sosialisasi dan pendampingan langsung di daerah. Kehadiran layanan KI dalam Festival Sagu Papua diharapkan mampu mempermudah pelaku usaha dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara tepat dan cepat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, menjelaskan bahwa Festival Sagu Papua merupakan inisiatif yang dirancang untuk membangun ekosistem sagu yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, serta pelaku UMKM sebagai bagian dari kolaborasi lintas sektor.

“Kami ingin memastikan sagu tidak hanya menjadi komoditas lokal, tetapi juga terlindungi secara hukum melalui pendekatan kekayaan intelektual. Dengan begitu, nilai ekonominya dapat meningkat dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Papua,” jelas Anthonius.

Anthonius menyampaikan bahwa festival ini akan menghadirkan berbagai kegiatan, seperti expo UMKM, talkshow, edukasi KI, pemberian sertifikat dan penghargaan layanan pendaftaran, hingga pertunjukan seni budaya Papua. Selain itu, kegiatan olahraga “Run Race Kekayaan Intelektual 5K” juga menjadi bagian dari upaya menggaungkan tema global Hari KI Sedunia 2026, yakni “Kekayaan Intelektual dan Olahraga: Siap, Mulai Berinovasi”.

Melalui sinergi antara DJKI dan Kanwil Papua, Festival Sagu Papua diharapkan menjadi titik awal penguatan pelindungan kekayaan intelektual komunal di Indonesia. Selain sebagai ajang promosi budaya, festival ini juga diharapkan mampu mendorong transformasi ekonomi berbasis potensi lokal yang terlindungi, berkelanjutan, dan berdaya saing global. (**)

Penulis: Ditjen KI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *