Ditjen KI Perkenalkan Proposal Indonesia Ke Negara Anggota ASEAN

Foto : Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady, pada pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6 - 10 April 2026 di Bali, (sumber : Humas Ditjen KI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, BALI – Indonesia perkenalkan Proposal Indonesia kepada anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) pada pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6 – 10 April 2026 di Bali.

Proposal ini menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan industri kreatif global.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady mengatakan aturan internasional yang ada saat ini sebenarnya sudah melindungi hak cipta, tetapi belum dirancang untuk menjawab tantangan baru seperti streaming dan penggunaan sistem berbasis artificial intelligence (AI).

Selain itu juga masih ada celah dalam tata kelola royalti lintas negara. Untuk itu Proposal Indonesia menjawab tantangan tata kelola royalti di era digital yang semakin tanpa batas dan saling terhubung.

“Proposal Indonesia mengusulkan transparansi dalam pengumpulan dan pembagian royalti, tetapi tetap menghargai aturan nasional masing-masing negara. Penerapan dilakukan secara bertahap dan dapat disesuaikan dengan aturan masing-masing negara anggota,” terang Andry dalam paparannya di Padma Hotel Legian, Bali pada Senin 6 April 2026.

Andry menegaskan bahwa kolaborasi ASEAN sangat penting untuk melindungi kreator, performer, produser, dan pemegang hak lainnya. Bertujuan meningkatkan keandalan tata kelola royalti lintas negara. Proposal ini mendorong penggunaan sistem pencatatan yang terpercaya untuk membantu proses autentikasi, verifikasi, saling keterhubungan data, dan perbaikan data bila ada kesalahan.

“Jika tata kelola royalti kita lebih transparan dan terhubung, maka para pencipta dan pelaku industri kreatif akan mendapat imbalan yang lebih adil,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengajak negara-negara anggota ASEAN mendukung berpartisipasi secara aktif dalam membentuk tata kelola royalti hak cipta lintas negara yang adil dan seimbang.

“Dengan dukungan regional, proposal Indonesia diharapkan menjadi langkah besar dalam memperkuat ekosistem royalti di era digital,” ujar Hermansyah.

Sebagai informasi, Proposal Indonesia saat ini memasuki tahapan penyusunan Draft Element Paper yang akan diperkenalkan pada forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di WIPO dalam waktu dekat.

Hal ini sebagai upaya memfasilitasi diskusi yang terstruktur dan inklusif di antara negara anggota WIPO serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan royalti. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *