Cakrawalaasia.news – Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, berasal dari dua kasus peredaran melibatkan jaringan peredaran internasional dan antar provinsi, di aula Yan Piter Polres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (12/3/2026) sore.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan itu, berasal dari dua kasus berbeda.
Kasus pertama barang bukti yang dimusnakan, sebanyak 982,86 gram, dengan tersangka berinisial MMZ.
“Peristiwa ini diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka MMZ beserta barang bukti, diamankan di Loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” ucapnya.
Lanjutnya, barangbukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis.sabu, seberat 29.994,6 gram, 29.826 butir pil ekstasi. Dengan tersangka berinisial BAU dan BS.
“kasus kedua diungkapkan Senin 2 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, saat tim menerima informasi adanya satu unit mobil sedan City warna hitam nomor polisi BK 1238 AFM,” bebernya.
Mobil tersebut, melintas di wilayah Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, sekira pukul 12.40 WIB.
“Kemudian tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut, di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” jelasnya Kapolres.
AKBP Wahyu menambahkan, pada pengungkapan dua kasus ini, langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, SH.,MH.
Adapum pemusnahan tersebut, disaksikan berbagai pihak, diantaranya Dandim 0309 Labuhanbatu, wakil bupati Labuhanbath Utara, kejaksaan negeri, pengadilan negeri dan pihak terkait lainnya.
Proses pemusnahan diawali dengan pemeriksaan barang bukti, oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, secara transparan.
Kemudian, dilanjutkan dengan menghancurkan barang bukti menggunakan mobil incinerator, yang merupakan kendaraan khusus dilengkapi dengan alat pembakar (insinerator) untuk memusnahkan barang bukti secara aman dan sesuai prosedur hukum. Mobil ini milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.
Diawali Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, kemudian dilanjutkan Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P, serta perwakilan berbagai elemen, langsung memasukkan barangbukti, kedalam kompor pengapian yang ada di mobil incinerator, dan selanjutnya petugas menyalakan api di mesin pemusnah barang bukti tersebut. **(Red-)











