Pemerintah Mendata, 16.264 KK (Aceh, Sumut, Sumbar) Terverifikasi Menerima Dana Tunggu Hunian

Foto : Pembangunan hunian sementara bagi korban bencana di Sumatera. (sumber : BNPB).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Sejumlah wilayah administrasi kabupaten dan kota di tiga provinsi terdampak bencana banjir dan tanah longsor telah memulai fase transisi darurat ke pemulihan. Salah satu langkah penanganan pada tahapan ini yaitu penyiapan tempat tinggal bagi warga korban bencana.

Pada fase ini Pemerintah Pusat membantu pemerintah daerah untuk memfasilitasi masyarakat terdampak di sektor hunian. Pemerintah menyampaikan skema bantuan hunian bagi warga di tiga provinsi, Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan membantu bagi mereka yang rumahnya rusak ringan, sedang dan berat. Bantuan stimulan untuk rumah rusak ringan sebesar Rp.15 juta dan rusak sedang Rp.30 juta.

Bagi warga yang rumahnya rusak berat nantinya akan difasilitasi dengan hunian sementara (huntara) dan nantinya diberikan hunian tetap (huntap).

Dalam penjelasan, Tito menyampaikan huntap nantinya ada tiga pendekatan. Pembangunannya disiapkan oleh Danantara, APBN dan donasi dari non-pemerintah. Danantara telah mengalokasikan sekitar 15.000 unit huntap, sedangkan dari non-pemerintah saat ini sudah dilakukan ground breaking sebanyak 2.600 unit.

Sementara itu, BNPB telah menyiapkan dana tunggu hunian (DTH) bagi warga terdampak. Skema ini diberikan kepada mereka yang tidak memilih untuk tinggal di huntara. DTH diberikan kepada warga yang memilih tinggal di rumah kerabat atau mengontrak hunian.

Warga yang memilih skema DTH ini diusulkan oleh pemerintah daerah melalui surat keputusan dari kepala daerah, bupati dan wali kota. BNPB telah mendapatkan data penerima DTH sebanyak 16.264 KK yang sudah _by name by address_. Data tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi dengan data Dukcapil yang ada di Kemendagri.

Penerima DTH tahap pertama di Provinsi Aceh sebanyak 10.013 KK, Sumatra Utara 4.508 KK dan Sumatra Barat 1.743 KK.

Bagi yang akan mendapatkan DTH, warga tidak perlu membawa kartu identitas (KTP) atau Kartu Keluarga untuk proses pencairan. Hal tersebut disebabkan situasi yang berbeda-beda dialami oleh masyarakat. Nantinya warga penerima DTH akan memperoleh bantuan sebesar Rp.600 ribu per KK setiap bulan. Bantuan ini akan diberikan selama 3 bulan.

Pihak bank yang ditunjuk bersama petugas administrasi terkecil, RT, RW, lurah atau kepala desa akan turun langsung di tengah masyarakat penerima bantuan DTH. Proses ini diharapkan berjalan dengan baik karena data penduduk sudah teridentifikasi petugas yang akan bekerja di lapangan.

Saat ini posisi rekening sudah dibuka, besok (30/12) hingga Jumat (2/1/2026) pihak bank dan kecamatan-desa bisa turun sehingga masyarakat yang memilih tinggal di keluarga atau mengontrak bisa mendapatkan haknya.

Penerima DTH dilakukan secara bertahap sehingga proses ini tidak perlu menunggu keseluruhan penerima terdata dan tervalidasi melalui surat Keputusan kepala daerah. Nantinya aka nada tahap berikutnya penerima DTH. (**)

 

Penulis: Humas BNPB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *