Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan update informasi terkait 2 kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada Kamis malam tanggal 26 Juni 2025, di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan tangkap tangan pertama, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp.56,5 miliar.
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp.17,5 miliar. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025. reservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Sumut I yakni proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dengan nilai proyek Rp.96 miliar.
Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp.61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp.231,8 miliar.
Saat ini, KPK RI masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
Kronologis
Pada 22 April 2025, KIR M. Akhirun Efendi Siregar, selaku Direktur Utama PT DNG bersama dengan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gunung Tua lainnya, melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.
TOP kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot, batas Labusel, dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp.157,8 miliar.
KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
Pada tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e- catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya, disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
Bahwa, atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga, diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR.
Selanjutnya, KPK-RI melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu :
1. Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. HEL Heriyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
4. KIR M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG.
5. RAY (M Rayhan Dulasmi Pilang) selaku Direktur PT RN.
Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, sebelum di tangkap tangan, menurut kabar beredar, sudah “Rencanakan Korupsi” saat Tinjau Jalan yang akan dilakukan pembangunan. Selain itu, Topan Obaja Putra Ginting mengupload foto bareng Gubernur Sumatera Utara Bobby A. Nasution ketika menemui masyarakat yang menggelar aksi meminta pembangunan jalan. (Darus/Red)