Cakrawalaasia.news, Medan – Sukma Rizkyanti Hasibuan, merupakan mantan pekerja Apotik Istana, yang sebelumnya telah diberhentikan dari pekerjaannya di karenakan tuduhan lalai dalam menjalankan tugas dan mengakibatkan orang lain luka berat.
Atas semua tuduhan yang tidak terbukti itu, (Kriminalisasi) tersebut Sukma sempat ditahan dan diadili di PN Medan. Namun, fakta terungkap dalam persidangan dimana majelis hakim memutus Sukma Bebas. Proses hukum yang dihadapi Sukma berlanjut ke tahap banding dan kasasi. Dan pada akhir Mahkamah Agung tetap menyatakan Sukma Bebas demi hukum.
Pasca putusan bebasnya inkracht, Sukma kembali melakukan perlawan balik dan mengajukan gugatan atas pemberhentiannya ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan Negeri Medan. Akhirnya pengadilan mengabulkan apa yang menjadi haknya. Begitu juga dengan putusan Mahkamah Agung.
Namun, pasca putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, pelaku usaha hingga saat ini tidak juga ada. Iktikad. Moral untuk. membayarkan apa yang menjadi hak dari Sukma.
Akibat berlarut-larut penyelesaian hak. Sukma tidak dibayarkannya tersebut didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat Laporan Polisi terhadap pimpinan Apotik Istana ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana dalam ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam UU Cipta Kerja jo UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Laporan tersebut dibuat setelah pimpinan apotik, berulang kali mangkir dari panggilan Aanmaning (teguran) yang dilayangkan oleh ketua Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 39/Eks/2024/156/Pdt.Sus-PHI/Pn.Mdn,” Ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada redaksi dalam keterangan tertulisnya Rabu (4/06/2025) di Medan.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa upaya hukum yang telah berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn jo Kasasi yang dilakukan oleh pihak Apotik Istana dengan Nomor 868 K/Pdt.Sus-PHI/2023 telah memutuskan agar pelaku usaha membayarkan hak Sukma. Namun hingga sampai saat ini tidak juga dibayarkan.
“LBH Medan menduga tindakan pimpinan pelaku adalah tindak pidana dan telah bertentangan dengan hukum serta mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi Sukma sebagai pencari keadilan, ‘ ujar Irvan Saputra kembali.
Tindakan pelaku usaha diduga telah melanggar Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun. (Darus)