Cakrawalaasia.news, Deli Serdang – Terpidana kasus kepemilikan senjata api ESG alias Godol, akhirnya ditangkap oleh team gabungan yang terdiri dari Tim Tabur Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Team Buser Brimob dan Personil Kesatuan TNI Kodam 1 BB, Rabu (28/5/2025), sekira pukul 13.30 Wib.
Adapun letak penangkapan Godol, yakni sebuah villa yg berada di area wisata pemandian Kenan, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit yang disinyalir adalah kepunyaan Godol.
Kejadian ini hanya berselang 14 hari setelah penetapan terpidana ini sebagai DPO kasus kepemilikan senjata api oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, setelah melayangkan surat pemanggilan yg tidak direspon sama sekali, dan upaya penangkapan yg selalu gagal.
Pada penangkapan kali ini, Tim Gabungan berhasil mengeksekusi terpidana ESG. Walaupun petugas sempat mendapat perlawanan, dan ada upaya penghalangan dari kerabat Godol. Namun akhirnya Tim berhasil membawa Godol ke Rutan Kelas 1 Medan.
Menurut keterangan dari Kepala Kejari Lubuk Pakam, patut diduga ESG/Godol juga terkait dengan pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga. Karna Jaksa inilah yg mengeluarkan Surat DPO terhadap Godol.
“Saya merasa ada intimidasi dari orang-orang yg tidak dikenal, dan selalu dihubungi via telpon oleh tersangka otak pembacokan berinisial APL alias Kepot yang notabene berada dalam satu Rutan bersama Godol, ketika mereka menjalani penahanan selama menjalani persidangan”. Kata Jaksa Jhon Wesley Sinaga.
Dari pengamanan Godol oleh Tim Gabungan, pihak Kepolisian masih mendalami ada tidaknya keterkaitan ketiga tersangka pembacokan hakim dengan terpidana Godol. Karena, menurut isu yg beredar, hubungan emosional antara APL dan Gogol cukup dekat. Sama-sama memimpin sebuah Ormas Kepemudaan yang cukup besar di Provinsi Sumatera Utara.
Setelah penangkapan ini, dari informasi terakhir yang diperoleh, ESG alias Godol akan menjalani hukuman selama 1 tahun sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI. (Better Tarigan)