Kemenag RI Keluarkan Pemberitahuan Peristiwa Pergeseran Arah Kiblat 

Foto : Siaran Pers Kemenag RI

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Kementerian Agama Melalui Direktur Jenderal Urusan Agama Islam dan Bina Syari’ah mengeluarkan pemberitahuan peristiwa A’zam.

Pemberitahuan tersebut dikeluarkan melalui surat Nomor : B-80/Dt.III.I/HK.03.2/05/2025 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Kantor Wilayahan Kementerian Agama di setiap Provinsi se-Indonesia.

Berdasarkan tinjauan astronomi / ilmu falak, terdapat beberapa teknik yang dapat digunakan untuk memverifikasi arah kiblat diantaranya menggunakan kompas, teodolit, serta fenomena posisi matahari melintasi tepat di atas Ka’bah yang dikenal dengan istilah “Istiwa A’zam” atau “Rashdul Kiblat”.

“,Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan press release Istiwa A’zam atau Rashdul Kiblat yang akan terjadi pada tanggal tanggal 27 dan 28 Mei 2025 M bertepatan tanggal 29 Zulkaidah dan 1 Zulhijah 1446 H pada pukul 16:18 WIB/17:18 WITA sebagaimana terlampir pada press release. Kami mohon agar informasi ini diteruskan kepada lapisan masyarakat,”

Berikut pemberitahuan dari Kementerian Agama yang dikeluarkan melalui Dirjen Urusan Agama Islam dan Syari’ah :

“Diberitahukan kepada umat Islam diseluruh Indonesia, berdasarkan data astronomis bahwa pada hari Selasa dan Rabu tanggal 27 dan 28 Mei 2025 M bertepatan tanggal 29 Zulkaidah dan 1 Zulhijah 1446 H pada pukul 16:18 WIB/ 17:18 WITA matahari melintas tepat di atas Ka’bah, sehingga arah kiblat searah dengan matahari yang ditandai oleh bayang-bayang benda tegak lurus di mana pun akan membelakangi arah kiblat.

Adapun bagi umat Islam yang bertempat tinggal di wilayah Waktu Indonesia Timur (WIT) tidak mendapatkan peristiwa istiwa a’zam atau rashdul kiblat kali ini karena matahari sudah terbenam sehingga tidak dapat menghasilkan bayang-bayang benda.

Sehubungan dengan itu, bagi umat Islam yang ingin mempunyai pedoman arah kiblat dapat menyesuaikan dengan arah bayang-bayang benda tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :

1. Pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau menggunakan lot/bandul.
2. Permukaan dasar/alas harus datar dan rata.
3. Jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI atau Telkom.”

(Red)

Sumber : Kementerian Agama RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *