Rokok “Ilegal” Masih Menjamur ?

Foto : diduga rokok ilegal (doc. Liputan4)

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Rokok ilegal yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai atau rokok dengan pita cukai palsu, dan atau dengan pita cukai bekas pakai.

Rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Beberapa pasal yang relevan dengan rokok ilegal adalah Pasal 54, 55, dan 56. Pasal-pasal ini mengatur sanksi hukum bagi yang melakukan produksi, peredaran, atau penjualan rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54 yang berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pada Pasal 56 berbunyi : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Menurut informasi yang diperoleh, ada peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Jakarta Utara. Tepatnya, lokasi peredaran rokok ilegal tersebut berada Jalan Cilincing Raya. Bahkan, disebut – sebut di daerah Marunda, ada gudang tempat penyimpanan rokok yang diduga ilegal tersebut. “Informasinya seperti itu pak,”ujar salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya, Jum’at (16/5/2025) di seputaran Jalan Cilincing.

Rokok yang diduga ilegal tersebut, dikabarkan sudah cukup lama beredar.  Jumlah harga jual di peredaran rokok ilegal dilingkungan masyarakat di sekitar wilayah Jakarta Utara, diprediksi Kisar harga 1 batang rokok di jual Rp.10.000  sampai Rp.15.000.

Peredaran rokok diduga ilegal, menurut penuturan warga sekitar Jalan Cilincing, di back-up oleh seorang oknum. Oknum dekingan rokok yang diduga ilegal, menerima pendapatan dari digadang – gadang pengusaha rokok ilegal berjumlah Rp.500.000 sampai Rp.1.200.000 perbulannya.(red/rn)

Sumber : https://liputan4.com/marak-peredaran-rokok-ilegal-wilayah-jakarta-utara-dengan-tidak-ada-izin-pita-cukai-dan-meresahkan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *