Istana Sampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal

Foto : Mensesneg Prasetyo Hadi sampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 4/11/2026 - terkait perkembangan penanganan dugaan penyadapan & akses ilegal. (dok/sumber : Humas Setkab-RI/BPMI)

CakrawalaAsia.News | Rabu, 4 November 2026 –

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers mengenai perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyangkut Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam keterangan pers tersebut, Mensesneg menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:

Pertama, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Kedua, Pemerintah memastikan bahwa seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan situasi tersebut.

Ketiga, Mensesneg menegaskan bahwa dugaan tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut dipandang sebagai persoalan serius yang berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Keempat, Presiden telah memberikan instruksi kepada Kapolri untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan proses yang transparan, tuntas, dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.

Demikian keterangan pers yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara di Istana Kepresidenan.

📌 KETERANGAN PERS MENSESNEG 4/11/2026 – POIN AMAN:
– Waktu/Lokasi: Rabu 4/11/2026 – Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta – Mensesneg Prasetyo Hadi sampaikan perkembangan penanganan dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik & akses ilegal
– Poin 1: Presiden Prabowo Subianto telah tandatangani Keppres tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan
– Poin 2: Pemerintah pastikan pelayanan kepolisian ke masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu perkembangan situasi
– Poin 3: Dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik & akses ilegal merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kepentingan & keselamatan negara termasuk keselamatan pimpinan negara
– Poin 4: Presiden instruksikan Kapolri tangani perkara secara profesional, objektif, sesuai peraturan perundang-undangan – proses harus transparan, tuntas, tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi
Sumber: Keterangan Pers Menteri Sekretaris Negara – Istana Kepresidenan Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *