LABUHANBATU, CAKRAWALAASIA.NEWS – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (21/10/2026), mengamankan dua pria yang diduga terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AAP (35) dan MA (33). Dalam operasi itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga berisi sabu, alat isap, timbangan elektrik, telepon genggam, serta uang tunai.
Sebelum melakukan penindakan, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Mapolres Labuhanbatu. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Labuhanbatu dan diikuti personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Sat Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta personel BNNK Labuhanbatu Utara.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan sembilan bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,06 gram. Selain itu, ditemukan kaca pirek bekas pakai dengan sisa yang diduga sabu seberat bruto 1,41 gram, alat isap bong, dua buah mancis, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru.
Geledah Rumah, Temukan Timbangan Elektrik dan Uang Tunai
Pengembangan operasi kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah seseorang yang dikenal dengan panggilan M. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,66 gram.
Petugas juga menyita sejumlah barang lain, antara lain kaca pirek bekas bakar, alat isap bong, mancis, plastik klip kosong, sembilan kaca pirek baru, dua sekop dari pipet, dua timbangan elektrik, dua dompet, kalkulator, casing telepon genggam, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna putih.
Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Namun, saat penggeledahan berlangsung, M tidak berada di tempat dan hingga kini masih dalam pencarian petugas.
Polisi Lakukan Pengembangan Kasus
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama BNNK Labuhanbatu Utara untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, operasi tersebut menyasar wilayah yang terindikasi rawan aktivitas penyalahgunaan narkoba sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sumber: Humas Polres Labuhanbatu











