Hukum  

Polsek Kualuh Leidong Amankan Tiga Pria dan Sita Sabu 10,68 Gram di Pondok Kebun Sawit Sei Sentang

Foto: Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu Amankan dua pria diduga penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. ( DOK: Humas Polres labuhanbatu).

LABUHANBATU UTARA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, di Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (19/10/2026) dini hari, mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pria dan menyita sabu dengan total berat bruto 10,68 gram beserta berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Berawal dari Penangkapan di Pinggir Jalan

Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.30 WIB itu berawal dari pengamanan seorang pria berinisial SS alias U di pinggir jalan Dusun Sei Sentang I. Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Saat menjalani interogasi awal, SS alias U mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial YRT alias Y. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju sebuah pondok di perkebunan kelapa sawit milik YRT alias Y di dusun yang sama.

Pondok Sawit Digeledah, 10,38 Gram Sabu Disita

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan YRT alias Y dan menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 10,38 gram. Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu 0,30 gram (dari SS alias U);
  • 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu 10,38 gram (dari pondok YRT alias Y);
  • Total bruto sabu 10,68 gram;
  • 5 pipet berbentuk sekop;
  • 3 bungkus plastik klip kosong;
  • 1 bungkus plastik klip besar;
  • 3 alat isap (bong);
  • 1 timbangan elektrik;
  • 1 dompet merah, 1 kotak plastik, uang tunai Rp150.000;
  • 1 unit HP Realme hitam, 1 buah mancis.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial K alias E (33 tahun) yang berada di lokasi. Sehingga total ada tiga pria yang diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan: Pada naskah awal tertulis dua pria, namun berdasarkan kronologi terdapat SS alias U, YRT alias Y, dan K alias E. Redaksi masih menunggu konfirmasi resmi status hukum masing-masing terduga dari Polsek Kualuh Leidong.

Libatkan Perangkat Desa, Warga Diminta Aktif Melapor

Operasi pemberantasan narkoba tersebut dilaksanakan personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama sejumlah personel lainnya.

Kegiatan itu turut disaksikan Sekretaris Desa Sei Sentang, Taufik Nasution, dan Kepala Dusun Sei Sentang I, Taufik.

Sekretaris Desa Sei Sentang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu serta Kapolsek Kualuh Leidong atas pelaksanaan operasi tersebut. Ia juga menyatakan pihak desa akan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun penggunaan narkoba di wilayahnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran gelap narkotika.

Ia juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat terus meningkat, terutama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing. Polres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Terhadap para pria yang diamankan, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Humas Polres Labuhanbatu / Polsek Kualuh Leidong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *