Hukum  

Majelis KPPU Nyatakan Pertamina Hulu Rokan dan Dua Perusahaan Tidak Terbukti Kongkalikong Tender Geomembrane PHR

Foto : Majelis Komisi KPPU bacakan Putusan Perkara No. 09/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan tender geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan. (dok/sumber : Humas KPPU RI).

Hukum | Persaingan Usaha

JAKARTA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Majelis Komisi pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Total Safety Energy, dan PT Mutiaracahaya Plastindo tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan terkait dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di PHR tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 yang dibacakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Gedung KPPU, Jakarta. Majelis Komisi dipimpin oleh Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis, dengan Hilman Pujana dan Mohammad Reza sebagai anggota.

Laporan Masyarakat Soal Price Agreement Geomembrane

Perkara yang berawal dari laporan masyarakat ini berkaitan dengan pengadaan barang Nomor GPHR00013A, yaitu Price Agreement (PA) Geomembrane, yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pengeboran minyak.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU menguraikan sejumlah indikasi terkait persyaratan administrasi dan teknis, serta dugaan persekongkolan vertikal dan horizontal dalam proses tender. Pemeriksaan melibatkan PHR sebagai Terlapor I, PT Total Safety Energy sebagai Terlapor II, dan PT Mutiaracahaya Plastindo sebagai Terlapor III.

Tidak Ada Bukti Ekonomi Persekongkolan

Setelah memeriksa seluruh alat bukti, melakukan pemeriksaan setempat, serta mempertimbangkan simpulan para pihak, Majelis Komisi menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan belum didukung oleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya persekongkolan guna memenangkan peserta tender tertentu.

Penilaian tersebut juga diperkuat oleh tidak ditemukannya bukti ekonomi yang menunjukkan adanya dampak atau pola yang konsisten dengan persekongkolan tender, seperti penawaran harga pemenang yang secara tidak wajar lebih tinggi atau kualitas pekerjaan yang secara signifikan lebih rendah dibandingkan dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Komisi menyatakan para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU Soroti Administrasi Tender

Terlepas dari kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran tersebut, aspek administrasi dalam pelaksanaan tender tetap menjadi perhatian. Pencatatan setiap perubahan, klarifikasi, dan penjelasan selama proses pengadaan perlu dilakukan secara tertib agar tahapan tender dapat ditelusuri dengan jelas serta memberikan transparansi dan kepastian prosedur bagi para peserta.

Perkara ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pengadaan dan pelaku usaha bahwa tata kelola tender yang transparan dan akuntabel tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan formal, tetapi juga dengan terjaganya proses persaingan yang sehat.

Sumber: Humas KPPU RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *