Hukum  

Tim Intelijen Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh Amankan DPO Terpidana Eka Putra Dt. Labiah

Foto : ilustrasi/karikatur (AI) (dok. Cakrawalaasia.news).

PADANG, CAKRAWALAASIA.NEWS – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Payakumbuh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Eka Putra Dt. Labiah, panggilan Eka, pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 19.52 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah terpidana yang beralamat di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Kejati Sumbar menyampaikan keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, melaksanakan putusan pengadilan, serta memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terpidana Berdasarkan Putusan MA 986 K/Pid/2021

Berdasarkan data DPO Kejari Payakumbuh, Eka Putra Dt. Labiah merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 986 K/Pid/2021, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Identitas terpidana yang diamankan:

  • Nama: Eka Putra Dt. Labiah (panggilan Eka)
  • Tempat lahir: Tigo Balai
  • Usia/tanggal lahir: 39 tahun / 8 Agustus 1987
  • Jenis kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat: Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat

Tidak Ada Tempat Sembunyi Bagi Buronan

Pimpinan Kejati Sumbar menegaskan tidak ada tempat bersembunyi bagi para buronan yang berupaya menghindari proses hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap buronan yang masuk dalam DPO melalui koordinasi dan kerja sama antarbidang serta antarsatuan kerja Kejaksaan,” tulis siaran pers.

Pesan tersebut menjadi penegas bahwa status DPO bukanlah jalan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Kejaksaan akan terus berupaya menuntaskan pencarian para buronan secara profesional, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap wajib menjalani pidana sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan soliditas jajaran Intelijen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kejati Sumbar mengapresiasi kerja sama Tim Intelijen Kejati Sumbar dan Tim Intelijen Kejari Payakumbuh.

Selanjutnya, penanganan terhadap terpidana akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.

Kejati Sumbar mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum serta menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui keberadaan buronan yang masuk dalam DPO melalui saluran resmi Kejaksaan.

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Nomor: SIARAN PERS- /L.3.3/Kph.3/10/2026 – Kasi Penkum Saldi, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *