Dieng Coffe Ritual Diperkenalkan, DJKI Dorong Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual

Foto : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menutup rangkaian uji jalur GI Tourism di kawasan Dieng, Jawa Tengah, pada Rabu (23/9/2026), (dok. DJKI Kemenkum RI).

BANJARNEGARA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menutup rangkaian uji jalur GI Tourism di kawasan Dieng, Jawa Tengah, pada Rabu (23/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pada 21–23 September 2026 tersebut menjadi tahap awal pengembangan wisata berbasis indikasi geografis yang mengintegrasikan produk khas daerah, pengalaman wisata, edukasi, serta pemberdayaan masyarakat setempat.

Dari Perlindungan ke Pengalaman Wisata

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, pengembangan GI Tourism di Dieng menunjukkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual dapat dikembangkan lebih jauh sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.

“Melalui GI Tourism, kita ingin menunjukkan bahwa pelindungan indikasi geografis dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Produk yang telah dilindungi tidak hanya dijaga reputasi dan kualitasnya, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata, sarana edukasi, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di wilayah asalnya,” ujar Hermansyah.

Menurutnya, indikasi geografis tidak hanya berfungsi sebagai tanda yang menunjukkan asal dan karakteristik suatu produk, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pengalaman wisata yang memperkenalkan produk sekaligus wilayah asalnya.

Dieng Coffee Ritual Jadi Daya Tarik

Dalam uji jalur tersebut, peserta melihat secara langsung potensi produk indikasi geografis dan lingkungan pendukungnya, antara lain Kopi Arabika Pegunungan Dieng, carica, dan purwaceng. Konsep yang dikembangkan tidak berhenti pada kunjungan ke lokasi wisata, tetapi menghadirkan pengalaman mengenai proses, karakteristik, cerita, dan masyarakat yang menjaga keberlanjutan produk.

Salah satu pengalaman yang diperkenalkan ialah Dieng Coffee Ritual, yaitu penyajian Kopi Arabika Pegunungan Dieng yang menjadi bagian dari paket GI Tourism.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman mengatakan, pemilihan Dieng sebagai lokasi pengembangan GI Tourism didukung oleh keberadaan produk indikasi geografis, karakteristik wilayah, serta potensi wisata yang telah berkembang.

“Yang ingin kita angkat dari GI Tourism adalah bagaimana memanfaatkan produk indikasi geografis serta tempat wisata sehingga menjadi tempat yang menarik dan juga menyejahterakan masyarakat setempat. Wisatawan tidak hanya datang untuk berfoto dan kembali, tetapi mendapatkan edukasi, memahami proses dan storytelling, menikmati produknya, bahkan dapat membawanya pulang sebagai oleh-oleh,” kata Fajar.

Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Fajar menambahkan, keberlanjutan GI Tourism Dieng membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dapat membangun ekosistem bersama dengan Kementerian Hukum melalui aspek pelindungan kekayaan intelektual.

“Harapannya, ekosistem ini dapat berjalan dengan baik dengan dukungan dari Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, serta pemerintah provinsi. Dari Kementerian Hukum, kami akan terus mendorong pelindungan produk indikasi geografis, sementara pengembangan pariwisata dan pelatihan pelaku usaha dapat diperkuat oleh para pemangku kepentingan lainnya,” ujar Fajar.

Ke depan, hasil uji jalur ini akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan konsep GI Tourism Dieng, termasuk penguatan rute, pengalaman wisata, keterlibatan masyarakat, promosi produk, serta koordinasi antarpemangku kepentingan. Setelah melalui tahap penyempurnaan, jalur GI Tourism Dieng ini juga akan diluncurkan sebagai salah satu bentuk pengembangan wisata berbasis indikasi geografis di kawasan Dieng.

Pengembangan GI Tourism Dieng juga diharapkan dapat menjadi proyek percontohan yang dapat direplikasi di daerah lain yang memiliki produk indikasi geografis dan potensi wisata.

Penulis: Red/DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *