Pemusnahan 2.589 Gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja-Ekstasi Dari 389 Perkara di Labuhanbatu

Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu memusnahkan barang bukti dari 389 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar 2,8 kilogram, (sumber : Kejari Labuhanbatu).

LABUHANBATU, CAKRAWALAASIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu memusnahkan barang bukti dari 389 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar 2,8 kilogram.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-5008/L.2.18/Cp./09/2026 tertanggal 21 September 2026 tentang pemusnahan barang bukti.

Rincian 2,84 Kg Narkotika yang Dimusnahkan

Berdasarkan rekapitulasi Kejari Labuhanbatu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 389 perkara pada periode Januari 2024 hingga Juli 2026 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas:

  • Sabu seberat 2.579,83 gram
  • Ganja seberat 156,7 gram
  • Ekstasi seberat 106,2 gram

Jika dijumlahkan, total ketiga jenis narkotika tersebut mencapai 2.842,73 gram atau sekitar 2,84 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyisihan dari Laboratorium Polda Sumut yang diserahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara.

Kajari: Tertib, Transparan dan Akuntabel

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Jeffry.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika dan tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Bukan Hanya Narkotika

Selain narkotika, Kejari Labuhanbatu juga memusnahkan barang bukti dari perkara keamanan negara, ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang, harta benda dan pencucian uang. Barang bukti tersebut antara lain berupa alat komunikasi, senjata api, pisau egrek, serta barang bukti lainnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat dari instansi terkait, di antaranya Bupati Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Utara, Dandim 0209/Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, pimpinan DPRD, Kepala BNNK Labuhanbatu Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu serta Ketua PWI Labuhanbatu.

Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Labuhanbatu Dr. Deby Rinaldi, S.H., M.H., tercantum dalam dokumen rekapitulasi sebagai pejabat yang menangani barang bukti dan barang rampasan.

Penulis: IG Harahap/Kejari Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *