JAKARTA – CAKRAWALAASIA.NEWS | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada sektor perdagangan otomotif melalui sistem elektronik.
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (22/9/2026), seluruh Terlapor menyatakan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan mengajukan permohonan perubahan perilaku.
Tiga Terlapor Terima LDP dan Ajukan Perubahan Perilaku
Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi. Agenda persidangan adalah penyampaian tanggapan para Terlapor atas LDP yang sebelumnya dibacakan Tim Investigator.
PT Mobil Satu Asia selaku Terlapor I menyatakan menerima seluruh isi LDP dan tidak mengajukan bantahan maupun alat bukti. Perusahaan juga menyampaikan permohonan dan pernyataan perubahan perilaku serta menyatakan kesediaannya mengikuti arahan dan koreksi Majelis Komisi.
Sikap serupa disampaikan PT Car Classifieds Indonesia sebagai Terlapor II dan PT Car Some Indonesia sebagai Terlapor III. Keduanya menerima isi LDP, tidak mengajukan bantahan maupun alat bukti, serta menyampaikan permohonan perubahan perilaku sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam persidangan yang sama, Tim Investigator menyampaikan daftar saksi dan ahli yang telah disiapkan dalam proses pemeriksaan perkara.
Lanjut Pemeriksaan Cepat
Setelah mendengarkan tanggapan para Terlapor, Majelis Komisi menyatakan pemeriksaan perkara dilanjutkan melalui prosedur pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.
Mekanisme tersebut diterapkan setelah seluruh Terlapor menyatakan menerima dan mengakui isi LDP serta tidak mengajukan bantahan maupun alat bukti.
Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2026, dengan agenda mengikuti tahapan pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.
Sumber: Humas KPPU











