LABUHANBATU – CAKRAWALAASIA.NEWS | Tim I Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial CS (27) dan SP (23). Keduanya diamankan pada Rabu (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penindakan dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA S. GTG, S.H., setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Barang Bukti 3,63 Gram
Dari tangan CS, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram dan satu kotak rokok merek Surya.
Sementara dari SP, petugas mengamankan 11 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,66 gram, satu plastik klip sedang kosong, dan satu unit ponsel Android merek Vivo warna merah.
Secara keseluruhan, barang bukti diduga sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,63 gram.
Dalam kegiatan tersebut, seorang warga yang berada di lokasi berinisial AA turut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Hasil Pemeriksaan Awal
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga disebut mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik masing-masing untuk diedarkan. Polisi juga memperoleh informasi bahwa pasokan tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial I.
Saat ini keberadaan I masih dalam pengembangan dan pencarian petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta pemasok yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Catatan Redaksi: CS dan SP masih berstatus terduga dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: IG Harahap











