LABUHANBATU – CAKRAWALAASIA.NEWS | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial RR alias R (22) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penindakan berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Operasi dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H.
RR diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Aek Jabut, Kecamatan Dolok Sigompulan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Barang Bukti 9,51 Gram
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,51 gram.
Petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu kaleng rokok Gudang Garam Surya dalam keadaan kosong, satu unit timbangan elektrik, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru.
Berawal dari Penyelidikan
Penangkapan bermula dari penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bilah Hulu.
Saat penindakan dan pemeriksaan terhadap RR, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, RR disebut mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kepada petugas, RR juga diduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Bobi”, warga Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pria yang disebut tersebut untuk mengungkap asal-usul barang serta jaringan peredaran yang diduga terkait.
Selanjutnya RR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.











