SURABAYA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten tersebut masih sangat kecil, hanya sekitar 0,08 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan Indonesia saat ini bukan lagi menghasilkan invensi, melainkan memastikan hasil riset dan paten dapat terhubung dengan industri, investasi, dan pasar.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar paten tidak berhenti sebagai dokumen perlindungan hukum, melainkan menjadi aset ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan nasional.
“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” ujar Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” yang diselenggarakan Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/9).
“Kami juga sedang mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) menjadi proyek strategis nasional sehingga dukungan pendanaan dan fasilitas bagi kampus maupun inventor dapat semakin kuat,” lanjutnya.
Paten Bukan Garis Akhir, Tapi Titik Awal
Menurut Supratman, sertifikat paten bukanlah garis akhir dari sebuah inovasi, melainkan titik awal untuk mempertemukan hasil riset dengan industri, pembiayaan, dan pasar. Karena itu, pemerintah tengah membangun ekosistem yang menghubungkan riset, kekayaan intelektual, teknologi, industri, hingga penciptaan nilai ekonomi.
Akademisi Rocky Gerung menilai bahwa inovasi hanya dapat berkembang dalam lingkungan yang menghargai pertukaran gagasan dan kebebasan berpikir. Tanpa itu, manusia akan kalah di era disrupsi AI dan persaingan global.
“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga. Artificial Intelligence pada dasarnya adalah komunal intelektual yang digunakan manusia untuk memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru,” kata Rocky.
Tumpang Tindih Riset dan Rendahnya Investasi R&D
Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Universitas Airlangga, M. Nafikh Ryandono, menjelaskan bahwa masih terdapat tumpang tindih peran dalam pengembangan riset nasional. Menurutnya, riset dasar umumnya dilakukan oleh lembaga penelitian dan perguruan tinggi, sementara posisi paten berada pada fase riset terapan yang membutuhkan keterlibatan industri.
“Posisi paten ada pada riset aplikasi. Setelah itu dibutuhkan industri untuk membawa teknologi menuju tahap produksi dan komersialisasi. Karena itu diperlukan orkestrasi yang lebih baik agar proses pengembangan inovasi tidak terputus di tengah jalan,” jelas Nafikh.
Sementara itu, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyoroti masih rendahnya investasi riset dan pengembangan di sektor usaha. Meskipun sebagian besar pelaku usaha mengakui pentingnya riset, jumlah perusahaan yang memiliki fasilitas R&D sendiri masih berada di bawah 50 persen.
Shinta mengungkapkan terdapat ruang kolaborasi yang sangat besar untuk hilirisasi. Sebanyak 51 persen perusahaan melakukan pengembangan teknologi secara mandiri, 21 persen berkolaborasi dengan industri lain, 19 persen bekerja sama dengan BRIN, dan hanya sekitar 6 persen yang memperoleh teknologi melalui pembelian atau lisensi paten.
Ekonomi Kreatif Jadi Kanal Hilirisasi Paten
Pada rantai komersialisasi dan hilirisasi, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai bahwa hasil riset dan paten perlu didorong masuk ke rantai nilai ekonomi kreatif agar mampu menghasilkan produk dan layanan bernilai tambah tinggi.
“Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Ekonomi Kreatif yang baru ditandatangani Presiden Prabowo bulan lalu, ada 21 subsektor ada baru. Di sana ada teknologi baru yang masuk berarti nanti membutuhkan banyak paten karena mereka banyak kaitannya dengan AI, blockchain, cyber security dan lainnya. Tugas kami bagaimana untuk fasilitasi pendanaan agar mereka bisa naik kelas dan KI mereka tidak hanya untuk dalam negeri tapi juga go global,” lanjut Riefky.
Kementerian Hukum mengajak para peneliti, dosen, mahasiswa, pelaku usaha, dan inventor untuk memahami pentingnya perlindungan paten sebagai langkah awal hilirisasi inovasi. Informasi mengenai persyaratan, prosedur permohonan, hingga berbagai layanan paten dapat diakses melalui paten.dgip.go.id.











