KPPU dan KPK Perkuat Sinergi Cegah Korupsi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
JAKARTA, Cakrawalaasia.news –
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat kolaborasi pencegahan korupsi dan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Penandatanganan dilakukan Kamis (9/7/2026) di Kantor KPPU Jakarta oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Penandatanganan disaksikan jajaran pimpinan kedua lembaga.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyebut kerja sama ini sebagai langkah membangun sistem pencegahan yang lebih awal.
“Pencegahan harus jadi prioritas. Penegakan hukum penting, tapi membangun sistem yang mencegah penyimpangan sejak awal akan memberi manfaat lebih besar bagi negara,” ujarnya.
Menurut Gopprera, korupsi dan persaingan usaha tidak sehat memiliki dampak serupa terhadap perekonomian. Keduanya dinilai mendistorsi pasar, menurunkan efisiensi, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan pentingnya sinergi antarlembaga agar upaya pencegahan berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Melalui sinergi KPPU dan KPK, pencegahan dapat dilakukan lebih efektif. Banyak persoalan di sektor pengadaan yang ditangani kedua lembaga. Karena itu diperlukan sistem pertukaran informasi yang terintegrasi,” kata Setyo.
Kerja sama KPPU dan KPK sendiri telah berlangsung sejak 2006. Melalui Nota Kesepahaman terbaru, ruang lingkup kolaborasi diperluas mencakup pertukaran data, dukungan penanganan perkara sesuai kewenangan, kajian bersama, peningkatan kapasitas SDM, hingga edukasi publik.
Bagi KPPU, kolaborasi ini juga menjadi bagian dari penguatan integritas internal melalui peningkatan kepatuhan LHKPN, pengendalian gratifikasi, serta penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Kedua lembaga berharap sinergi ini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan dan dunia usaha, meningkatkan kepastian hukum, menciptakan iklim investasi sehat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. (*)











