JAKARTA, Cakrawalaasia.news – KPPU menemukan celah baru dalam eksekusi denda. Sejumlah pelaku usaha mengajukan kepailitan atau PKPU setelah diputus bersalah oleh KPPU.
Isu ini jadi bahasan utama dalam audiensi KPPU dengan Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan, putusan KPPU bisa diajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. Setelah inkrah, putusan itu dieksekusi.
Masalahnya, beberapa perusahaan memilih jalur kepailitan/PKPU. “Ini berimplikasi pada eksekusi sanksi administratif dan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha,” ujarnya.
KY merespons bahwa kewenangan kedua lembaga bertemu di meja peradilan. Ketua KY Abdul Chaidir Ramadhan menegaskan KY bertugas mengawasi perilaku hakim agar proses peradilan tetap berintegritas.
“Koordinasi penting agar putusan KPPU yang sudah inkrah bisa dieksekusi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan,” kata Chaidir.
Audiensi ini jadi langkah awal penyamaan persepsi. Tujuannya memperkuat sinergi agar iklim persaingan usaha sehat tetap terjaga, tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Hadir juga Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan 3 Anggota KY: Andi Muhammad Asrun, Anita Kadir, Abhan. (*)











