Cakrawalaasia.news, SURABAYA – Soto Lamongan yang selama ini dikenal luas sebagai salah satu ikon kuliner Jawa Timur kini mulai memperoleh langkah awal pelindungan hukum melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Melalui kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi KIK yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Kabupaten Lamongan berhasil mengajukan pencatatan KIK untuk Soto Lamongan dan Pecel Lele.
Ketua Tim Kerja Permohonan dan Pelayanan KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Ariyanti menyampaikan bahwa inventarisasi dan pencatatan KIK menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelindungan defensif atas kekayaan budaya Indonesia sekaligus mempertegas bukti kepemilikan komunal yang dimiliki masyarakat di daerah.
“Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan data dan informasi aset budaya yang terdokumentasi, mudah diakses, serta dapat dimanfaatkan secara positif untuk kepentingan pelestarian maupun pengembangan ekonomi masyarakat,” ujar Ariyanti dalam paparannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya pada Rabu, 20 Mei 2026.
Ariyanti menjelaskan, KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal, memiliki nilai ekonomi, serta tetap menjunjung nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Ruang lingkupnya mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Asal yang seluruhnya memerlukan peran aktif pemerintah daerah dalam proses inventarisasi dan pemutakhiran data.
“Banyak kekayaan budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, akan tetapi belum terdokumentasi secara resmi. Karena itu, pencatatan menjadi langkah awal yang penting agar budaya tersebut memperoleh pengakuan, memiliki dasar pelindungan, serta tetap dapat dimanfaatkan dengan menjaga nilai dan identitas yang melekat di dalamnya,” ujar Ariyanti.
Ariyanti menambahkan bahwa pelindungan dan pemanfaatan KIK yang dilakukan secara baik memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Dengan demikian, pelindungan KIK menjadi bagian dari upaya menjaga aset sekaligus masa depan bangsa.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menyampaikan, pelindungan KIK merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari dan memperoleh pengakuan secara hukum.
“Tentu kegiatan hari ini adalah sebuah urgensi yang paling besar yang harus kita laksanakan bahwa kita harus tetap menjaga marwah apa yang sudah kita miliki dalam kegiatan fasilitasi dan konsultasi inventarisasi kekayaan intelektual tak berwujud,” ujar Haris.
Haris juga menyoroti pentingnya meningkatkan kepedulian terhadap budaya daerah, terutama di tengah tantangan menurunnya pemahaman generasi muda terhadap tradisi dan identitas lokal. Menurutnya, inventarisasi dan pencatatan menjadi langkah konkret untuk memastikan kekayaan budaya tidak hilang seiring perkembangan zaman.
Selain Lamongan, sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Jombang turut menginventarisasi potensi KIK daerah masing-masing. Keberhasilan Lamongan menjadi sorotan karena berhasil mencatatkan ikon kuliner yang selama ini telah melekat kuat dalam identitas daerahnya sebagai bagian dari upaya pelindungan budaya berbasis kekayaan intelektual. (*)











