Cakrawalaasia.news, BEKASI – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan upaya pencegahan terhadap praktik nelayan pelintas batas negara, khususnya di batas wilayah perairan Indonesia – Australia.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Kerja Sama Pasifik, Oseania, dan Afrika (Pasosaf) Kemenko Polkam, Marsma TNI Parimeng saat membuka kegiatan “Rapat Koordinasi Sinkronisasi Penegakan Hukum Nelayan Pelintas Batas Negara” di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026).
“Rakor ini difokuskan pada penyamaan data dan informasi terkait insiden penangkapan nelayan Indonesia di wilayah perbatasan, serta penyusunan langkah konkret untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” ungkap Parimeng.
Ia menjelaskan bahwa selama ini penegakan hukum terhadap nelayan pelintas batas masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam memberikan efek jera.
“Selama ini kita melihat belum ada opsi yang benar-benar memberikan efek jera. Ketika nelayan ditangkap di Australia, mereka tidak bisa dihukum dua kali untuk pelanggaran yang sama, sehingga ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita,” ujarnya.
Asdep Pasosaf menambahkan untuk ke depan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor utama di balik praktik tersebut. “Yang paling utama, kita tidak hanya menjerat pelaku lapangan, tetapi juga harus mampu menjerat ‘cukong’ atau sponsor di belakangnya, sehingga praktik pelintas batas ini bisa ditekan seminimal mungkin,” tegasnya.
Namun, Parimeng menekankan bahwa langkah penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan yang menyentuh akar persoalan. Pemerintah pun mendorong strategi pencegahan yang lebih komprehensif untuk menekan praktik pelanggaran yang masih berulang.
Pemerintah, lanjutnya, sejauh ini telah melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk melalui pengembangan kampung nelayan, penguatan koperasi, serta penciptaan alternatif mata pencaharian di wilayah pesisir. Namun, upaya tersebut masih memerlukan waktu dan kesinambungan. “Upaya pencegahan sebenarnya sudah banyak dilakukan, tetapi memang harus bertahap dan berkelanjutan agar bisa memberikan dampak yang signifikan,” tambahnya.
Sebelum menutup rapat, Parimeng menyampaikan bahwa rakor ini menjadi tahap awal penyusunan kebijakan penegakan hukum yang lebih komprehensif. “Setelahnya, masukan tertulis dari kementerian/lembaga akan dihimpun untuk merumuskan opsi kebijakan, yang kemudian dibahas kembali guna menyepakati langkah konkret,” katanya. (**)











