Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Dominasi platform digital dan penguasaan ekosistem logistik berbasis teknologi dinilai semakin berpotensi memengaruhi struktur persaingan usaha nasional.
Kondisi tersebut mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dengan Asosiasi Advokat dan Konsultan Logistik Ecommerce Indonesia (AAKLESIA) guna memperkuat pengawasan sektor digital dan logistik, sekaligus mendorong percepatan modernisasi regulasi persaingan usaha di Indonesia. Isu tersebut menjadi fokus dalam audiensi yang dilakukan AAKLESIA di Kantor KPPU, Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Pertemuan membahas tantangan persaingan usaha di era ekonomi digital, penguatan pengawasan pasar digital, hingga urgensi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Audiensi diterima langsung oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean, didampingi Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah. Delegasi AAKLESIA dipimpin Ketua Umum Muhammad Chozin Amirullah bersama jajaran pengurus asosiasi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyoroti semakin kompleksnya lanskap persaingan usaha pada sektor logistik e-commerce yang kini menjadi salah satu penopang utama distribusi ekonomi nasional.
Perkembangan model bisnis berbasis platform dinilai menghadirkan tantangan baru terhadap struktur pasar, termasuk potensi dominasi pelaku usaha besar melalui penguasaan data, algoritma, jaringan distribusi, dan ekosistem digital terintegrasi.
AAKLESIA menyampaikan pandangan mengenai pentingnya modernisasi regulasi persaingan usaha agar mampu mengantisipasi praktik anti-persaingan yang berkembang di sektor digital. Menurut asosiasi tersebut, karakteristik ekonomi digital yang berkembang sangat cepat membutuhkan instrumen hukum yang lebih adaptif, progresif, dan responsif terhadap perubahan model bisnis global.
Gopprera menegaskan keterlibatan asosiasi profesi dan komunitas praktisi menjadi faktor penting dalam memperkaya perspektif kebijakan persaingan usaha nasional. “Ekonomi digital berkembang jauh lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasinya.
Selain itu, KPPU membutuhkan masukan langsung dari para praktisi dan asosiasi yang memahami dinamika pasar di lapangan. Sektor logistik dan e-commerce saat ini menjadi arena persaingan strategis yang sangat menentukan efisiensi ekonomi nasional sekaligus keberlangsungan UMKM dan pelaku usaha baru,” ujar Gopprera.
Ia menambahkan, KPPU mencermati kecenderungan pasar digital yang mengarah pada pola winner-takes-all, di mana dominasi platform besar berpotensi menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) bagi pelaku usaha lain.
Penguasaan data konsumen, integrasi layanan, serta pemanfaatan algoritma dinilai dapat memengaruhi struktur pasar dan mengurangi ruang kompetisi yang sehat apabila tidak diawasi secara tepat.
“KPPU memandang revisi UU Anti Monopoli sebagai kebutuhan mendesak. Tantangan persaingan usaha saat ini tidak lagi bersifat konvensional, tetapi lintas batas, berbasis teknologi, dan melibatkan penguasaan ekosistem digital. Regulasi harus mampu menjawab perubahan tersebut agar tercipta level playing field yang adil bagi seluruh pelaku usaha,” tegasnya.
Sementara, Muhammad Chozin Amirullah mengapresiasi keterbukaan KPPU dalam membangun dialog substantif bersama pemangku kepentingan sektor digital dan logistik. Menurutnya, peran KPPU menjadi semakin strategis di tengah pertumbuhan ekonomi digital nasional yang membutuhkan keseimbangan antara inovasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat.
“Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat arah kebijakan persaingan usaha Indonesia agar tidak hanya memberikan kepastian bagi investasi dan inovasi digital, tetapi juga melindungi pelaku usaha nasional dari praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan pasar,” ujarnya.
KPPU juga menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog strategis dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat efektivitas pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
Melalui sinergi yang berkelanjutan, KPPU berharap masukan dari masyarakat dan komunitas profesi dapat ditransformasikan menjadi kebijakan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan ekonomi digital serta persaingan global di masa depan. (*)











