DJKI Perkuat Pelindungan Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik 

Foto : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Program WIPO Academy bertema Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, serta Sumber Daya Genetik (PTEBTSDG) di Hotel Aston Pasteur Bandung, pada 22 April 2026, (sumber : Ditjen KI Kemenkum).

Cakrawalaasia.news, BANDUNG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Program WIPO Academy bertema Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, serta Sumber Daya Genetik (PTEBTSDG) di Hotel Aston Pasteur Bandung, pada 22 April 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual berbasis komunal sekaligus mendorong pemanfaatannya secara berkelanjutan.

Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi, Aulia Andriani Giartono menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk menjawab tantangan pelindungan PTEBTSDG yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala.

“Karakteristik PTEBTSDG yang bersifat komunal dan turun-temurun sering kali menjadi celah terjadinya eksploitasi atau klaim sepihak. Oleh karena itu, penguatan perlindungan melalui edukasi, dokumentasi, dan inventarisasi menjadi sangat penting,” ujar Aulia.

Aulia juga menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus berorientasi pada pemanfaatan ekonomi yang adil bagi masyarakat.

“Melalui program ini, kami mendorong agar PTEBTSDG tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara sah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya komunitas lokal sebagai pemiliknya,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap aset budaya nasional yang bersifat komunal.

“Kekayaan budaya dan sumber daya genetik Indonesia memiliki nilai ekonomi yang besar, sehingga perlu dikelola dan dilindungi melalui sistem kekayaan intelektual yang adaptif,” ujar Asep.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan yang optimal harus diiringi dengan pemahaman yang komprehensif. Program ini menjadi upaya konkret untuk memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam melindungi dan memanfaatkan PTEBTSDG secara berkelanjutan

“Kami berharap para peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga mampu merumuskan strategi perlindungan dan pemanfaatan PTEBTSDG yang inklusif dan responsif terhadap perkembangan zaman,” lanjut Asep.

Peserta mengikuti kegiatan selama dua hari pelaksanaan, peserta dibekali pemahaman komprehensif terkait aspek hukum, kebijakan, hingga strategi komersialisasi PTEBTSDG agar mampu bersaing di tingkat global.

Materi pelatihan dalam program ini mencakup identifikasi karakteristik PTEBTSDG, analisis isu hukum dan kebijakan, strategi komersialisasi, hingga pemanfaatan database sebagai instrumen perlindungan. Metode pembelajaran dilakukan secara interaktif melalui diskusi, studi kasus, dan simulasi, sehingga peserta dapat memahami implementasi secara praktis.

Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam mendukung mandat internasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan sistem kekayaan intelektual global. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ekosistem perlindungan KI yang kuat dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, para guru besar, serta 50 peserta dari unsur akademisi, masyarakat adat, pelaku industri kreatif, dan aparatur pemerintah. (*)

Penulis: Ditjen KI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *