Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu disebut-sebut sudah menjadi sorotan serius usai terbitnya pemberitaan diberbagai media. Bahkan, timbul kabar adanya “Bandar Sabu” bagi-bagi” uang.
Seorang pria berinisial DN, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, diduga masih bebas menjalankan bisnis haramnya di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu.
Pada hal, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal telah berkomitmen, tetap memberantas narkoba. Bahkan, adanya informasi “BANDAR SABU” di wilayah hukumnya, Kapolsek mengerahkan seluruh personel di setiap unit di Mapolsek Bilah Hilir.
Dari hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, DN disebut-sebut sudah cukup lama mengendalikan jaringan peredaran narkoba di beberapa wilayah. Aktivitasnya bahkan dinilai semakin meresahkan masyarakat karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga yang ditemui wartawan mengaku heran dengan kondisi tersebut. Pasalnya, meskipun dugaan aktivitas DN telah beberapa kali diberitakan oleh sejumlah media di Kabupaten Labuhanbatu, namun hingga saat ini belum terlihat adanya penindakan dari pihak kepolisian.
“Sudah lama dia itu main di sini. Kami masyarakat sudah resah, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Padahal sudah beberapa kali diberitakan juga,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Bahkan yang lebih mengejutkan, DN disebut-sebut tidak merasa gentar dengan pemberitaan media. Kepada salah seorang wartawan, DN justru diduga menantang agar aktivitasnya terus diberitakan.
“Silakan saja diberitakan. Tidak akan ada respon dari Polsek Bilah Hilir maupun Polres Labuhanbatu,” ujar DN seperti disampaikan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Anehnya, meski sudah diinformasikan kepada Kapolsek Bilah Hilir terkait pernyataan DN bahwa kegiatan peredaran barang haram yang dikendalikan dirinya, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu tidak ada nyali menangkap DN.
Jaringan Peredaran Diduga Meluas
Dari keterangan beberapa narasumber terpercaya saat dilakukan investigasi di lapangan, jaringan peredaran narkoba yang diduga berada di bawah kendali DN disebut tidak hanya beroperasi di Kecamatan Bilah Hilir, namun juga telah menjangkau beberapa wilayah lain di Kabupaten Labuhanbatu.
Disebutkan bahwa peredaran narkoba tersebut bahkan sampai ke Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, serta Dusun Sei Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah.
Sementara di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, jaringan peredaran sabu itu disebut menjangkau kawasan PMKS Perkebunan PT DLI, Sei Siarti, Perkebunan PT DLI Sei Tampang, hingga ke wilayah Sei Deras.
Salah seorang sumber yang mengetahui aktivitas tersebut bahkan menyebut DN sebagai salah satu bandar besar sabu di wilayah tersebut.
“Selain di dusun-dusun yang ada di Desa Sei Tampang, anak mainnya sampai ke Desa Sidomulyo dan Desa Sei Kaseh bang. Dialah (DN) bandar terbesar narkoba sabu-sabu di Kecamatan Bilah Hilir bang,” ujar sumber tersebut kepada wartawan seraya meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Kapolsek Bilah Hilir “DIAM”
Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, terkait dugaan aktivitas DN serta pengakuan yang bersangkutan yang terkesan meremehkan aparat penegak hukum.
Namun hingga berita ini diterbitkan, AKP Armen Faisal belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan. Sikap “DIAM” alias “BUNGKAM” tersebut, semakin menimbulkan tanda tanya publik terkait penanganan dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Masyarakat berharap, Kapolres Labuhanbatu segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini serta memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Pasalnya, jika dugaan peredaran narkotika yang dilakukan DN benar adanya dan terus dibiarkan, maka hal tersebut dikhawatirkan akan semakin merusak generasi muda serta memperluas jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Patut diduga Polsek Bilah Hilir diduga melakukan pembiaran.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan DN di sejumlah wilayah tersebut. (**)











