Hukum  

Polisi Tangkap Pria 26 Tahun di Kualuh Selatan, Barang Bukti Diduga Sabu 2,55 Gram Disita

Foto : Terduga Tersangka S (26). (dok : Humas Polres Labuhanbatu).

CAKRAWALAASIA.NEWS – Personel gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (26), warga Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu turut diamankan.

Diamankan di Dusun II Desa Damuli Pekan

Penindakan dilakukan di Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi dan mengamankan Suheri.

Rincian Barang Bukti 2,55 Gram

Berdasarkan laporan operasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari S, yakni satu kaca pirex berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,52 gram, dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram, satu alat isap bong, satu mancis, serta satu skop yang terbuat dari pipet.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain di lokasi berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,76 gram, lima bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, dua alat isap bong, serta satu botol minuman Yakult yang dilengkapi pipet.

Berdasarkan rincian dalam laporan operasi, total berat bruto material yang diduga sabu mencapai 2,55 gram. Meski demikian, kepastian jenis dan kandungan material tersebut tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Diduga Peroleh dari Rido, Polisi Buru DPO

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Suheri disebut memberikan keterangan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Rido untuk digunakan.

Petugas juga menemukan barang bukti lain di tempat kejadian perkara yang, berdasarkan keterangan dalam laporan operasi, diduga berkaitan dengan Rido. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan melakukan pencarian di sekitar lokasi untuk menemukan pria yang dimaksud. Namun, hingga operasi berakhir, keberadaan Rido belum diketahui.

Keterangan mengenai asal barang bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain masih perlu didalami oleh penyidik untuk memastikan fakta serta keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Pondok Diduga Sarang Dibakar

Dalam operasi tersebut, personel gabungan juga melakukan tindakan terhadap pondok, terpal, dan sejumlah barang lain yang menurut laporan diduga disiapkan untuk menjadi tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika. Barang-barang tersebut dilaporkan dibakar di lokasi sebagai bagian dari tindakan petugas dalam operasi pemberantasan narkoba.

Setelah operasi selesai, Suheri bersama barang bukti yang diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Operasi Sarang Narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya aparat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Sumber: Humas Polres Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *