LABUHANBATU, CAKRAWALAASIA.NEWS – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Lingkungan Perdamean, Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan tiga pria berinisial PHP alias P.H.P (29), S alias S (48), dan IH alias I.H (31), warga Kecamatan Rantau Selatan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan penggerebekan merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai lokasi di Lingkungan Perdamean yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus mengonsumsi sabu, kami melakukan penindakan bersama BNNK Labura dan berhasil mengamankan tiga orang,” ujar Hardiyanto, Sabtu (10/10/2026).
Barang Bukti 1,61 Gram Sabu
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,61 gram, serta peralatan diduga untuk konsumsi.
- 1 buah kaca pirex berisi diduga sabu bruto 1,43 gram
- 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu bruto 0,18 gram
- 1 buah alat isap sabu / bong
- 2 buah mancis dan 1 buah sekop dari pipet
Berdasarkan keterangan awal ketiga pria yang diamankan, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial COY untuk dikonsumsi. Petugas gabungan telah melakukan pencarian, namun hingga kini COY belum berhasil ditemukan.
Pondok Dibakar Cegah Disalahgunakan Lagi
Selain mengamankan orang dan barang bukti, tim gabungan juga membakar pondok, terpal, serta barang lain di lokasi sebagai upaya pencegahan agar lokasi tidak kembali digunakan untuk penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Status hukum dan peran masing-masing masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dengan asas praduga tak bersalah.
Pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengimbau agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.











