Hukum  

Revitalisasi Pasar Desa Ciparay Masuk Sidang KPPU, 3 Perusahaan dan Panitia Terlapor

Foto : Sidang perdana yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (24/9/2026), Investigator KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sekaligus menyerahkan alat bukti yang menjadi dasar dugaan pelanggaran. Sidang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi Pengganti bersama Anggota Majelis Komisi Aru Armando, (sumber/dok : Humas KPPU).

JAKARTA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan mitra Bangun Guna Serah (BGS) untuk revitalisasi Pasar Desa Ciparay, Kabupaten Bandung.

Perkara ini berkaitan dengan proyek revitalisasi pasar senilai Rp65,48 miliar yang diduga melibatkan persaingan semu dalam proses pemilihan investor dan pengelola.

Sidang Perdana di KPPU Jakarta

Dalam sidang perdana yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (24/9/2026), Investigator KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sekaligus menyerahkan alat bukti yang menjadi dasar dugaan pelanggaran. Sidang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi Pengganti bersama Anggota Majelis Komisi Aru Armando.

Perkara ini menyangkut Beauty Contest Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Desa Ciparay dengan nilai investasi Rp65,48 miliar. Selain PT Pradasa sebagai Terlapor I, KPPU juga menetapkan PT Rajo Rekayasa Konstruksi sebagai Terlapor II, PT Inti Karunia Alam sebagai Terlapor III, serta Panitia Beauty Contest sebagai Terlapor IV.

Diduga Persaingan Semu dan Pengalaman Tidak Memenuhi Syarat

Berdasarkan LDP, Investigator menduga PT Pradasa yang ditetapkan sebagai pemenang beauty contest memperoleh penetapan tersebut melalui persekongkolan dengan peserta lain serta Panitia Beauty Contest yang diduga memfasilitasi proses tersebut. Dugaan itu masih akan diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan fakta, dokumen, dan alat bukti.

Investigator mengungkap sejumlah indikasi yang menjadi dasar dugaan tersebut. Di antaranya, proses pengumuman pemilihan mitra yang dinilai terbatas, dugaan adanya persaingan semu antarpeserta, serta dugaan bahwa pemenang belum memenuhi persyaratan pengalaman sebagaimana ditetapkan dalam proses pemilihan. Seluruh temuan tersebut akan diperiksa lebih lanjut dalam rangkaian persidangan.

Setelah pembacaan LDP, Majelis Komisi memeriksa kelengkapan dan kesesuaian alat bukti yang diajukan Investigator. Para Terlapor juga diberi kesempatan untuk memeriksa alat bukti tersebut sebagai bagian dari proses persidangan yang menjunjung prinsip pemeriksaan yang adil dan transparan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan para Terlapor terhadap LDP. Perkembangan perkara ini dapat diikuti melalui laman resmi KPPU.

Penulis: Red/Humas KPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *