JAKARTA, CakrawalaAsia.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di tiga wilayah, Sumatera Utara.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut KPK menduga ada aliran dana ilegal yang mengalir kepada Syah Afandin sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Menurut KPK, salah satu pihak swasta sekaligus tim sukses Syah pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, disebut mendapatkan sejumlah paket pekerjaan pengadaan langsung.`
KPK menyebut Yaqub menguasai 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan 5 paket proyek di Dinas Permukiman senilai Rp748 juta.
Atas pekerjaan tersebut, KPK menduga Syah Afandin meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Disperkim. Dari kesepakatan itu, nilai komitmen fee diduga mencapai Rp990 juta untuk Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman).
“KPK menemukan dugaan aliran dana yang sangat masif dari berbagai proyek pengadaan langsung di Kabupaten Langkat. Tersangka SAF memanfaatkan jabatannya untuk memeras komitmen fee dari rekanan swasta demi keuntungan pribadi,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).`
KPK menyebut sepanjang 2025 hingga April 2026, Yaqub telah menyetorkan uang tunai bertahap dengan total Rp800 juta melalui perantara. Pada akhir Juni 2026, KPK juga mengamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan sisa komitmen fee.
Selain suap proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi terkait pelayanan publik. Estimasi nilai yang disebut KPK mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Gratifikasi itu diduga terkait dengan proses mutasi jabatan ASN, pengisian posisi Camat, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan perlengkapan sekolah.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Taufik.
Dengan mengakumulasi dugaan penerimaan dari proyek dan gratifikasi, KPK menyebut total uang yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan 7 orang. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai valuta asing senilai setara Rp1,22 miliar, 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kg yang kini masih diuji keasliannya, serta dua rekening bank dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar.
Saat ini Syah Afandin ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditahan di Rutan Polresta Medan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.
Sumber : Konferensi Pers KPK, 3 Juli 2026











