JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers Jumat (3/7/2025) menyampaikan bahwa tim menemukan 55 keping logam mulia jenis platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil milik Syah Afandin.
Menurut KPK, berdasarkan penelusuran awal di situs umum, satu keping platinum tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta.
“Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar,” kata Taufik.
Selain platinum, penyidik juga menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga terkait suap. KPK juga mengamankan valuta asing dengan total setara Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta.
Tak hanya itu, KPK turut menyita dua rekening bank atas nama Syah dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen lainnya.`
Taufik menyebut KPK akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin terkait asal-usul logam mulia tersebut. Untuk memastikan keasliannya, KPK juga akan berkoordinasi dengan ahli dari pihak Antam dan Pegadaian.
“Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Selain itu, pihak swasta sekaligus tim sukses Syah pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. (*)
Sumber: KPK RI











